Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2018/PN Dum ASEP YOPIE BUDIMAN SH. MUHAMMAD TRENGGULIK ALS GULIK BIN M. JAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 32/Pid.B/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TRENGGULIK ALS GULIK BIN M. JAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa Muhammad Trenggulik Als Gulik Bin M. Jaiman ( Alm ) pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2017, bertempat di Jl. Kaswari Kel Laksamana Kec. Dumai Kota – Kota Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, Tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I

----------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa Indra Mardanil Als Indra Bin Jamil pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2017, bertempat di Jl. Matdun Rt. 001 Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongn I bukan tanaman.

---sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya