INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2018/PN Dum | ANNITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jul. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2018/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jul. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari ANNITA menjadi ANNITA ANG dan selanjutnya menyebut diri Pemohon dengan nama ANNITA ANG; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai di Dumai untuk mencatatkan perubahan dan penambahan nama Pemohon tersebut dari ANNITA menjadi ANNITA ANG, ke dalam Register yang telah disediakan untuk itu; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |