Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2018/PN Dum AGUNG NUGROHO, SH. RAHMADI PUTRA Als ADI Bin Alm YUNI AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2018/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 11/Pid.B/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI PUTRA Als ADI Bin Alm YUNI AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- “Bahwa ia terdakwa RAHMADI PUTRA Alias ADI Bin YUNI AHMAD yang Pertama pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di tempat parkir di depan Polres Dumai, dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pukul 13.40 WIB, bertempat di depan Toko Buku ACC yang beralamat di Jl. Sultan Syarif Kasim Dumai, dan yang Ketiga pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di depan Gedung Jasmine yang beralamat di Jl. Sei Gerong Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, yang KeEmpat pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di parkiran Bukit Gelanggang Jl. H.R. Soebrantas Kelurahan Teluk Binjai Kota Dumai, yang ke-Lima pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 13.45 wib di parkiran Masjid Taqwa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kota Dumai, dan yang Ke-Enam yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta (depan SMP Negeri 3 Bukit Jin) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu sejak bulan Januari hingga bulan April tahun 2017 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di tempat parkir di depan Polres Dumai dan Jalan Soekarno Hatta (depan SMP Negeri 3 Bukit Jin) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsudalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----------- “Bahwa ia terdakwa RAHMADI PUTRA Alias ADI Bin YUNI AHMAD yang Pertama pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di tempat parkir di depan Polres Dumai, dan yang Kedua pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pukul 13.40 WIB, bertempat di depan Toko Buku ACC yang beralamat di Jl. Sultan Syarif Kasim Dumai, dan yang Ketiga pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di depan Gedung Jasmine yang beralamat di Jl. Sei Gerong Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, yang KeEmpat pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di parkiran Bukit Gelanggang Jl. H.R. Soebrantas Kelurahan Teluk Binjai Kota Dumai, yang ke-Lima pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 13.45 wib di parkiran Masjid Taqwa yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kota Dumai, dan yang Ke-Enam yaitu pada hari Rabu tanggal 05 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta (depan SMP Negeri 3 Bukit Jin) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu sejak bulan Januari hingga bulan April tahun 2017 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya di tempat parkir di depan Polres Dumai dan di Jalan Soekarno Hatta (depan SMP Negeri 3 Bukit Jin) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, serta tempat lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili, telah Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya