Dakwaan |
Dakwaan :
-------------Bahwa ia Terdakwa Yogi Ardhi Wijaya als Yogi Bin Sunardi indra dan terdakwa Andre Wardana als Aan Bin Syaiful Bahri Pada hari Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 19.40 wib atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan April 2020 bertempat di Jl. Sidorejo Gg. Melati Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan kota Dumai atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dilakukan oleh para terdakwa “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. Nangka Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota kota Dumai tepatnya di warnet Ultimate, yang mana saat itu terdakwa I bermain warnet kemudian terdakwa II yang saat itu sedang berada di warnet itu juga mengajak terdakwa I untuk keliling-keliling mencari uang kemudian terdakwa I mengatakan “kemana?” kemudian terdakwa II mengatakan “ikut ajo lah” kemudian terdakwa I bersama terdakwa II keluar dari warnet menggunakan 1 ( Satu ) unit sepeda motor Jupiter warna biru kemudian terdakwa I saat itu yang membawa sepeda motor dan terdakwa II dibonceng kemudian para terdakwa berkeliling mencari barang yang hendak diambil dari gang masuk gang kemudian pada saat di Jl. Sidorejo terdakwa I lihat ada seorang anak laki-laki yang menggunakan sepeda poligon masuk ke Gang Melati kemudian terdakwa I mengatakan “itu sepeda” lalu terdakwa II mengatakan “ha… ikut lah” kemudian terdakwa I mengikuti anak tersebut sampai di mesjid lalu terdakwa I lihat sepeda yang digunakannya tersebut diparkirkan di samping mesjid lalu terdakwa II mengatakan “berhenti biar aku kesana kau tunggu sini depan” kemudian terdakwa I memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa I menunggu kemudian terdakwa I lihat terdakwa II mengambil sepeda yang diparkirkan di samping mesjid tersebut kemudian dibawa mengarah ke tempat terdakwa I lalu diangkat dan diletakkan diantara terdakwa I dan terdakwa II kemudian setelah sepeda tersebut dapat kemudian terdakwa I langsung pergi mengegas sepeda motor terdakwa I yang mana pada saat itu kami dikejar dan diteriakin maling kemudian kami melewati gang-gang untuk menghindari kejaran warga, lalu sampai di Jl. Patimura sepeda tersebut para terdakwa letakkan di rumah kosong.
• Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Bibit Harianto mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 (lima Juta Rupiah).
• Bahwa para terdakwa dalam mengambil 1 ( Satu ) Unit sepeda gayung merk Poligon warna biru tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Bibit Harianto selaku pemilik.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana
|