Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2017/PN Dum HERY SUSANTO SH EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 426/Pid.B/2017/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-438/Pid.B/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HERY SUSANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PERTAMA ;

------------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Riau – Sumut tepatnya Simpang Benar Kcamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai,  sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan  dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP .

atau;

 

KEDUA;

------------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Riau – Sumut tepatnya Simpang Benar Kcamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai,  telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya