Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
426/Pid.B/2017/PN Dum | HERY SUSANTO SH | EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 426/Pid.B/2017/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Des. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-438/Pid.B/12/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan PERTAMA ; ------------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Riau – Sumut tepatnya Simpang Benar Kcamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai, sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP . atau;
KEDUA; ------------- Bahwa ia terdakwa EDI SAPUTRA Alias EDI Bin RAHMAN pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017, sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Riau – Sumut tepatnya Simpang Benar Kcamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Dumai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Dumai, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 Ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |