No |
Nomor Perkara |
Nomor Seri Tilang / No Pembayaran |
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor |
Pelanggar |
Tanggal Sidang Ruang Sidang |
Putusan |
Link |
1 | 2833/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787217 22955 0054335626 | BM2474HX | Rusmiati | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
2 | 2831/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787236 22955 0054335626 | BM4703HF | Herianto | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
3 | 2830/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787266 22955 0054335625 | BM1145QD | Yerima | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3)s UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
4 | 2829/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787267 22955 0054334160 | BM1324RN | Andika | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
5 | 2828/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787233 22955 0054334140 | BM6765HI | Selvi | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
6 | 2827/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787264 22955 0054334127 | BM3023HL | Muhammad Diki | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
7 | 2826/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787234 22955 0054335637 | BM2969RY | Berlin | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
8 | 2825/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787235 22955 0054335626 | BM1639HC | Andika | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
9 | 2824/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787240 22955 0054335625 | BM5030HM | Rizky | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
10 | 2823/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787238 22955 0054334160 | BM4904HN | Syuhari | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
11 | 2822/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787239 22955 0054334140 | BM4092HT | Gita | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
12 | 2821/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787261 22955 0054334127 | BM3179HH | Zulfitri | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
13 | 2820/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787262 22955 0054334111 | BM4217RJ | Suhendra | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
14 | 2819/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787265 22955 0054334083 | BM3182HP | Surtano | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
15 | 2818/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787271 22955 0054302381 | BM4435RW | Fajar | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
16 | 2817/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787272 22955 0054302362 | BM1315RN | Tri Santoso | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
17 | 2816/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787273 22955 0054302342 | BM5317HR | Firman | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
18 | 2815/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787274 22955 0054298685 | BM1876LR | Suparman | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
19 | 2814/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787275 22955 0054298681 | BM6854HE | Juandi | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |
20 | 2813/Pid.LL/2024/PN Dum | G0787293 22955 0054298668 | BM3370HH | Samsudin | 06 Dec 2024 Sri Bunga Tanjung | MENGADILI
- Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
- Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
| [detil] |