Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
DAFTAR PERKARA PERKARA LALU-LINTAS


No Nomor Perkara Nomor Seri Tilang / No Pembayaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Pelanggar Tanggal Sidang
Ruang Sidang
Putusan Link
12833/Pid.LL/2024/PN DumG0787217
22955 0054335626
BM2474HXRusmiati06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana  Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
22831/Pid.LL/2024/PN DumG0787236
22955 0054335626
BM4703HFHerianto06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
32830/Pid.LL/2024/PN DumG0787266
22955 0054335625
BM1145QDYerima06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3)s UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
42829/Pid.LL/2024/PN DumG0787267
22955 0054334160
BM1324RNAndika06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
52828/Pid.LL/2024/PN DumG0787233
22955 0054334140
BM6765HISelvi06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
62827/Pid.LL/2024/PN DumG0787264
22955 0054334127
BM3023HLMuhammad Diki06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
72826/Pid.LL/2024/PN DumG0787234
22955 0054335637
BM2969RYBerlin06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
82825/Pid.LL/2024/PN DumG0787235
22955 0054335626
BM1639HCAndika06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
92824/Pid.LL/2024/PN DumG0787240
22955 0054335625
BM5030HMRizky06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
102823/Pid.LL/2024/PN DumG0787238
22955 0054334160
BM4904HNSyuhari06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
112822/Pid.LL/2024/PN DumG0787239
22955 0054334140
BM4092HTGita06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
122821/Pid.LL/2024/PN DumG0787261
22955 0054334127
BM3179HHZulfitri06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
132820/Pid.LL/2024/PN DumG0787262
22955 0054334111
BM4217RJSuhendra06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
142819/Pid.LL/2024/PN DumG0787265
22955 0054334083
BM3182HPSurtano06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
152818/Pid.LL/2024/PN DumG0787271
22955 0054302381
BM4435RWFajar06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
162817/Pid.LL/2024/PN DumG0787272
22955 0054302362
BM1315RNTri Santoso06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
172816/Pid.LL/2024/PN DumG0787273
22955 0054302342
BM5317HRFirman06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
182815/Pid.LL/2024/PN DumG0787274
22955 0054298685
BM1876LRSuparman06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana  Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
192814/Pid.LL/2024/PN DumG0787275
22955 0054298681
BM6854HEJuandi06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]
202813/Pid.LL/2024/PN DumG0787293
22955 0054298668
BM3370HHSamsudin06 Dec 2024
Sri Bunga Tanjung

MENGADILI

  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000, Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (Subsider 3 Hari Kurungan)
  2. Memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
[detil]