Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2020/PN Dum | Sumanto Alias Manto | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resort Dumai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | 2/Pid.Pra/2020/PN Dum | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Primair: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana oleh Kepolisian Resor Dumai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka Sumanto Alias Manto tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Sumanto Alias Manto; 6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ; 7. Menghukum Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon secara langsung dan lewat Media Massa Harian di Riau selama 2 (dua) hari berturut-turut ; 8. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut hukum; PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Dumai Cq. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan; Subsidair: Apabila Yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |