| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 60 / DMI / 03 / 2026
- Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Rifky Fahrozi Ridho Wala bin Afrizal Somad Wala
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 29 Oktober 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Komp. Marelan Indah No. 148, Lingkungan 13 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan / Jalan Marelan 2 Pasar 4 Timur Gang Simbawa Kota Medan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelaut (Chief Officer TB Hadi II)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
NIK. 1271122910000004
|
- Penahanan
Ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Dumai:
- sejak tanggal 27 Januari 2026 s.d. 15 Februari 2026;
- Diperpanjang Oleh Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2026 s.d. 27 Maret 2026;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026.
- Dakwaan
------- bahwa ia terdakwa Rifky Fahrozi Ridho Wala bin Afrizal Somad Wala bersama-sama dengan saksi Candra Budiman bin Muhammad Gouz Harahap, saksi Rinza Cahyadi bin Mirza, saksi Adeng Sumadi bin Suparmi, saksi Riko Senjaya bin Julianto dan saksi Rison Siregar anak dari Rotianus Siregar (masing-masing dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, masing-masing selanjutnya disebut saksi), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di perairan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, dengan cara: -------------------
- Bahwa Cabang PT. Tirta Permai Bahari Dumai selaku perwakilan/diberikan kuasa oleh PT. Lintas Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan bergerak sebagai jasa ekspedisi laut, nama kapal Tug Boat TB. HADI II dan Tongkang BG MARINI II mengangkut FAME (Fatty Acid Methyl Ester);
- Bahwa Kru pada kapal Tug Boat TB. HADI II berjumlah 10 orang yaitu:
- KUSRONI selaku Nakhoda;
- Terdakwa RIFKY FAHROZI RIDHO WALA selaku Mualim I (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 1308/07-LMI/CRW/2025 tanggal 29 Juli 2025)
- SAFARUDDIN MUCHTAR selaku Mualim II;
- FRANS KIDI selaku Kepala Kamar Mesin;
- ASYER TANGKEPADANG selaku Masinis II;
- HARI WIDOYONARKO selaku Masinis III;
- ARIEL AKBAR selaku Juru Mudi;
- ANGGI SISWANTO selaku Juru Mudi;
- LUTFI MIJAYA PUTRA selaku Juru Mudi;
- JASRIL selaku Juru Minyak.
- Bahwa Kru pada tongkang BG MARINI II berjumlah 5 orang yaitu:
- CANDRA BUDIMAN selaku Bosun (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 1926/11-LMI/CRW/2025 tanggal 08 November 2025), dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Candra Budiman;
- RINZA CAHYADI selaku Kelasi (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 0779/04-LMI/CRW/2025 tanggal 30 April 2025), dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Rinza Cahyadi;
- ADENG SUMADI selaku Kelasi (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 0341/02-LMI/CRW/2025 tanggal 01 Maret 2025), dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Adeng Sumadi;
- RIKO SANJAYA selaku Kelasi (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 1923/11-LMI/CRW/2025 tanggal 08 November 2025), dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Riko Sanjaya;
- RISON SIREGAR selaku Kelasi (berdasarkan Perjanjian Kerja Laut Nomor: 0459/03-LMI/CRW/2025 tanggal 25 Maret 2025), dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut saksi Rison Siregar.
Saksi-saksi dan terdakwa merupakan karyawan yang bekerja dan digaji/mendapat upah dari PT. Lintas Maritim Indonesia (PT. LMI)
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 04.55 WIB, bertempat di Jetty 01 PT. Aditia Seraya Korita Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, melalui terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala selaku Mualim I yang bertanggungjawab atas muatan di tongkang BG Marini II bersama saksi Candra Budiman selaku Bosun melakukan pemuatan FAME ke dalam Tongkang BG MARINI II sesuai Shipping Instruction No: 214/CPG-LCL/ASK/I-2026 tanggal 18 Januari 2026 yaitu 5000 KL dan muatan yang telah dimuat ke Tongkang BG MARINI II tersebut adalah 4,982.811 KL dan berdasarkan Ship Fugure After Loading 5.008,169 Kl 15 (setelah disesuaikan dengan temperatur dan density dari ketetapan fospa 15 derajat Celcius), Bill Of Loading 4.982,811 Kl 15, Diffrencial +25,358 Kl 15, Percentace (+) 0,51?rdasarkan dokumen rekapitulasi penerimaan BBM Ex Tanker BG Marini II tanggal 19 Januari 2026;
- Bahwa selanjutnya Kapal TB Hadi II dan tongkang BG Marini II selesai melakukan pemuatan dan meninggalkan Jetty 01 PT. Aditia Seraya Korita pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan tujuan bongkar PT. Pertamina (Persero) di Terminal BBM Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;
- Bahwa selanjutnya terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala menghubungi Moh. Syaiful Rachman Z. (Panggilan Bang Ipul/Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menyampaikan bahwa Kapal TB Hadi II dan tongkang BG Marini II berangkat pukul 17.00 WIB, Bang Ipul (DPO) bertanya kepada terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala jam berapa sampai di perairan Pelintung, dan kemudian terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala jawab nanti akan diinfokan kalau sudah dekat, dan selanjutnya Bang Ipul (DPO) meminta saksi Andre Saputra Napitupulu untuk mengantarkan sejumlah uang kepada terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala sebagai pembayaran uang muka minyak FAME yang telah direncakan akan digelapkan oleh terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala bersama-sama dengan saksi Candra Budiman, saksi Rinza Cahyadi, saksi Rison Siregar, saksi Adeng Sumadi, dan saksi Riko Senjaya sebelum kapal berangkat, dan setelah terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala terima, jumlah uang tersebut adalah Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah);
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di perairan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala menghubungi Bang Ipul (DPO) memberitahukan bahwasanya kapal sudah sampai di perairan pelintung, dan terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala telah memanjangkan tali towing antara kapal TB Hadi II dan tongkang BG Marini II dengan jarak sekitar 200 M (dua ratus meter) dan terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala menyampaikan bahwa kapal Bang Ipul (DPO) sudah dapat merapat di bagian buritan tongkang BG Marini II, lalu terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala menghubungi saksi Candra Budiman bahwasanya kapal Bang Ipul (DPO) akan merapat di buritan BG Marini II, dan terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala meminta saksi Candra Budiman untuk mematikan CCTV yang berada di tongkang BG Marini II, kemudian saksi Candra Budiman membagi-bagi tugas dengan anggota saksi yaitu saksi Adeng Sumadi menjaga di bawah pada bagian Pump Room/ruangan mesin pompa untuk mengeluarkan muatan tongkang, selanjutnya saksi Riko Senjaya dan saksi Rison Siregar berada di atas menjaga meteran dan saksi Candra Budiman duduk memperhatikan situasi dan kondisi sekitar bersama saksi Rinza Cahyadi agar aksi yang mereka lakukan berjalan dengan aman, selanjutnya merapat kapal kayu mafia milik Bang Ipul (DPO) dan ditambatkan/diikat pada buritan tongkang BG Marini II dan kemudian naiklah anak buah kapal (ABK) kapal mafia milik Bang Ipul (DPO) ke atas tongkang BG Marini II dengan membawa selang untuk memindahkan muatan berupa minyak FAME, selanjutnya saksi Adeng Sumadi dan saksi Riko Senjaya mengarahkan ABK kapal mafia tersebut yang membawa selang menuju ke bawah ke Pump Room/ruangan mesin pompa untuk mengeluarkan muatan dan untuk sedot/memindahkan muatan FAME dari Pump Room ke Kapal Kayu milik Bang Ipul (DPO), dengan jumlah sebanyak lebih kurang 20 Ton, setelah muatan selesai disedot/dipindahkan sekira pukul 23.15 WIB, ABK kapal mafia tersebut menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 dan 1 slop rokok merek sampoerna dan rinso kepada saksi Candra Budiman, kemudian kapal mafia tersebut melepaskan tambatan tali dan pergi dari buritan meninggalkan BG Marini II dan kemudian terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala meminta saksi Candra Budiman untuk menyalakan kembali CCTV;
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, saksi Candra Budiman bertemu dengan terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala dan memberikan uang tunai hasil penjualan muatan atau penggelapan minyak FAME dari ABK kapal mafia milik Bang Ipul senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehingga uang keseluruhan yang diterima terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala adalah sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dan kemudian terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala bersama-sama dengan saksi Candra Budiman membagi-bagikan ke anggota saksi Candra Budiman di tongkang BG Marini II, dengan bagian terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala terima Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), saksi Candra Budiman menerima Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), saksi Rinza Cahyadi menerima Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), saksi Rison Siregar menerima Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), saksi Adeng Sumadi menerima Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), dan saksi Riko Senjaya juga menerima Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Bahwa nego harga antara terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala dengan Bang Ipul (DPO) disepakati harga minyak FAME tersebut Rp6.500.000,00/Ton, dan muatan yang telah terjual menurut terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala adalah sebanyak lebih kurang 20 ton, maka jumlah uang seharusnya yang diterima adalah Rp130.000.000,00, dan saat itu disepakati bahwa uang yang terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala terima adalah uang muka dahulu yang dititipkan melalui saksi Andre Saputra Napitupulu dan apabilla kapal yang dinaiki terdakwa Rifky Fahrozi Rido Wala dan para saksi kembali lagi untuk muat berikutnya di Dumai barulah dibayar sisanya oleh Bang Ipul (DPO);
- Bahwa berdasarkan dokumen Statement of Fact Kapal TB Hadi II dan BG Marini II sandar di Jetty 5 IT PT. Pertamina Energy Terminal di Tanjung Uban Kabupaten Kepulauan Riau, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira Pukul 11.00 WIB, dan mulai bongkar muatan berupa minyak FAME tersebut sekira pukul 15.18 WIB, dan selesai bongkar pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 14.50 WIB, surveyor yang bertugas adalah saksi Gustareza dari PT. Lawana Sukses Nusantara yang ditunjuk oleh PT. Marine Maritim Indonesia (Marindo), saksi Sutrisno Tambunan dari PT. Jasindo Testing Sevices yang ditunjuk oleh PT Adhitia Seraya Korita.
- Bahwa berdasarkan Certificate of quantity discharge Pertamina yang dikeluarkan PT. Jasindo Testing Services Batam tanggal 04 Februari 2026 muatan yang ada pada BG Marini II setelah di sounding adalah 4.935,722 Kl 15, yang mana Bill of Loading saat pemuatan berdasarkan dokumen Berita Acara Pemuatan Cargo tanggal 19 Januari 2026 adalah 4.982,811 Kl 15, sehingga ada selisih yaitu sebanyak 47,089 Kl 15, yang dapat disimpulkan bahwa muatan minyak FAME pada BG Marini II tersebut adalah kekurangan sebanyak 47,089 Kl 15;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan para saksi tersebut, dimana dengan harga minyak FAME saat ini adalah Rp14.525,00/Liter, sehingga nilai kerugian yang dialami oleh PT. Lintas Maritim Indonesia adalah Rp683.967.722,- (enam ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Dumai, 25 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
Tabah Santsoso, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199207102018011001
|
|