Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, SH., MH Bonizar Alias Boni Bin Samsir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1011 /L.4.11/Pid.Sus/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bonizar Alias Boni Bin Samsir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 19 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Bonizar Alias Boni Bin Samsir

Tempat lahir

:

 Tenggayun (Riau)

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 13 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jendral Sudirman RT.002 RW. 001 Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

 

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas/ Sederajat

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Dumai:

  • Sejak tanggal 23 Desember 2023 s.d tanggal 11 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2024 s.d. tanggal 20 Februari  2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pertama sejak tanggal 21 Februari 2024 s.d. tanggal 21 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum: 

  • Sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 22 Maret 2024 s.d. 09 Mei 2024.                                                                                        

 

  1. Dakwaan:

 

Primair

 

-------bahwa ia terdakwa Bonizar Alias Boni Bin Samsir, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023  sekira pukul 19.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

 

Subsidair

 

-------bahwa ia terdakwa Bonizar Alias Boni Bin Samsir, pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023  sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Gg Pelabuhan Penyeberangan Sungai Saleh Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat terdakwa bersama dengan saksi Isniral dan saksi Nurhadi keluar dari Pelabuhan Saleh menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Suzuki Escudo dengan Nopol BK 288 NG tepatnya berada di Jalan Arifin Ahmad Gg Pelabuhan Penyeberangan Sungai saleh Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, datang saksi Kasmandri dan saksi Mhd Iqbal (masing-masing merupakan anggota BNN Kota Dumai) yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Narkotika jenis shabu-shabu masuk ke Kota Dumai melalui Jembatan Sungai Saleh, kemudian menghadang mobil yang digunakan oleh terdakwa, selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Isniral dan saksi Nurhadi dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu di bawah kursi supir, kemudian terdakwa, saksi Isniral dan saksi Nurhadi berserta barang bukti dibawa ke BNN Kota Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Dumai Nomor: 105/10278/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, Rully Ibrahim pada pokoknya menyatakan telah melakukan penimbangan 2 (dua) bungkus paket yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 96.47 (sembilan puluh enam titik empat puluh tujuh) gram dan berat bersih 93.56 (sembilan puluh tiga titik lima puluh enam) gram;
  • bahwa berdasarkan Surat dari Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. LAB:2709/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Plt.Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Dewi Arni dan Apt. Muh. Fauzi selaku pemeriksa, pada intinya menyatakan bahwa telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) bungkus sampel dengan nomor barang bukti 3832/2023/NNF dan berdasarkan hasil pengujian sampel tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (Satu) sesuai dengan Undang – Undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Dumai, 03 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H

Ajun Jaksa NIP. 19931025 201801 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya