Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2021/PN Dum | PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.ZUMADI 2.MASITA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2021/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | B.176/2.5-PER/VI/2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 127.604.167,00 | ||||||
Petitum |
Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 127.604.167,- 10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/DMI/KKM/II/19 tanggal 21 Februari 2019, yang telah dilegalisasi dihadapan Sonny Sularso, SE., S.H., M.Kn, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.445 M2 (seribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi yang terletak di Jalan Sangkis, RT. 025, Desa/Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dengan nomor surat : 413/SKGR-SS/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama ZUMADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 11. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.445 M2 (seribu empat ratus empat puluh lima) meter persegi yang terletak di Jalan Sangkis, RT. 025, Desa/Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) dengan nomor surat : 413/SKGR-SS/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama ZUMADI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER). 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |