Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2021/PN Dum BANK RIAU KEPRI FERI FESTIVAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2021/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 30 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RIAU KEPRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FERI FESTIVAL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 458.687.319,00
Petitum
  1. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: 1132123.0681.3.10.2020.104 tanggal 23 September 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  4. Menetapkan dan menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 1132123.0681.3.10.2020.104 tanggal 23 September 2020;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan hutang (Pokok dan Bunga) TERGUGAT secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian per Desember 2021 sebagai berikut:

a.  Tunggakan Hutang Pokok                        : Rp.      7.776.060,-

b.  Tunggakan Hutang Bunga                       : Rp.   19.609.140,-

c.  Total Kerugian s/d Des 2021              : Rp.   27.385.200,-

yang jumlah tunggakannya akan disesuaikan kembali berdasarkan perhitungan PENGGUGAT mengenai besaran jumlah kewajiban tertunggak dan/atau pelunasan seluruh kewajiban TERGUGAT pada saat dilakukannya pembayaran oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

  1. Menghukum untuk membayar total sisa kewajiban TERGUGAT hingga lunas (cut off) apabila TERGUGAT tidak menyelesaikan seluruh tunggaakan kewajiban secara sekaligus dan seketika dengan perhitungan besaran jumlah per bulan Desember 2021 sebesar:
  1. Kewajiban Hutang Pokok                         : Rp.    438.970.380,-
  2. Kewajiban Hutang Bunga                        : Rp.       19.716.939,-
  3. Total Kewajiban                                     : Rp.    458.687.319,-

(empat ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah) yang jumlah keseluruhan kewajiban TERGUGAT akan disesuaikan kembali pada saat TERGUGAT melakukan pembayaran;

7. Memerintahkan kepada instansi/juru bayar gaji/bendahara dan/atau pihak lain yang menguasai penghasilan/gaji dan/atau hak-hak lainnya milik TERGUGAT pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepri, Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di Jalan Cemara No.57 Sukamaju Kota Pekanbaru untuk melakukan pemotongan penghasilan TERGUGAT dan/atau memindahkan ke rekening yang dikelola oleh PENGGUGAT sebagai jaminan pembayaran tunggakan angsuran dan/atau pelunasan fasilitas Kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan dari pihak TERGUGAT;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak