Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Dum MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H. Nurhidayat Alias Dayat Alias Daut Bin Bejo Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WILDAN AWALJON PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurhidayat Alias Dayat Alias Daut Bin Bejo Santoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK  INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/DUMAI/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Nurhidayat Alias Dayat Alias Daut Bin Bejo Santoso

Tempat lahir

:

Bagan Batu (Riau)

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 01 Januari 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Soekarno Hatta RT. 005 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai/ Jalan Sukaramai Gg. Bunga Tanjung RT.004 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 10 Januari 2024 s.d 29 Januari 2024;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2024 s.d 09 Maret 2024;

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 06 Maret 2024 s.d. 25 Maret 2024.

 

c.

Dakwaan:

 

 

…….. Bahwa ia terdakwa Nurhidayat alias Dayat alias Daut bin Bejo Santoso, pada hari Jumat 15 Desember 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember pada  tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023,  bertempat di Jalan Soekarno Hatta RT.011 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai tepatnya di depan Warung Jus atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, terdakwa melihat saksi Suparmi melintas menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam mengarah ke Jalan Sukaramai, lalu  terdakwa melihat di kantong dasbor depan bagian kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang kendarai oleh saksi Suparmi ada dompet, sehingga langsung terpintas dalam pikiran terdakwa  untuk  untuk mengambil dompet tersebut, selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Suparmi  dengan mengendarai  1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dari belakang hingga ketika sampai di Jalan Soekarno Hatta RT. 011 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai, tepatnya didekat sebuah warung jus, terdakwa langsung menyalip saksi Suparmi  dari sebelah kiri, lalu terdakwa tanpa seizin saksi Suparmi mengambil  dompet tersebut dari dasbor sebelah kiri hingga stang sepeda motor terdakwa  menyentuh stang sepeda motor saksi Suparmi, setelah dompet berhasil terdakwa ambil dengan cepat terdakwa langsung melarikan diri;
  • bahwa selanjutnya terdakwa  masuk ke Gg. Serasi berhenti dan bersembunyi di perkebunan sawit, kemudian terdakwa membuka isi dari dompet tersebut dan menemukan didalamnya uang sebanyak Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 02 warna Grey, kemudian sekira setengah jam lamanya terdakwa berada di perkebunan sawit yang mana sekiranya situasi sudah aman terdakwa pun keluar dari perkebunan sawit tersebut dan pulang ke rumah terdakwa ;
  • bahwa kerugian yang dialami saksi Suparmi akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPidana---

 

 

 

 

Dumai, 19 Maret 2024

Penuntut Umum

                                                                                      

 

 

 

 

M. Wildan Awaljon Putra, S.H.

Jaksa Pratama

NIP.199104212015021002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya