Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/DUMAI/03/2024
- Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
Nurhidayat Alias Dayat Alias Daut Bin Bejo Santoso
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Batu (Riau)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 01 Januari 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Soekarno Hatta RT. 005 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai/ Jalan Sukaramai Gg. Bunga Tanjung RT.004 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 10 Januari 2024 s.d 29 Januari 2024;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2024 s.d 09 Maret 2024;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 06 Maret 2024 s.d. 25 Maret 2024.
…….. Bahwa ia terdakwa Nurhidayat alias Dayat alias Daut bin Bejo Santoso, pada hari Jumat 15 Desember 2023 Sekira Pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Soekarno Hatta RT.011 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai tepatnya di depan Warung Jus atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, terdakwa melihat saksi Suparmi melintas menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam mengarah ke Jalan Sukaramai, lalu terdakwa melihat di kantong dasbor depan bagian kiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam yang kendarai oleh saksi Suparmi ada dompet, sehingga langsung terpintas dalam pikiran terdakwa untuk untuk mengambil dompet tersebut, selanjutnya terdakwa mengikuti saksi Suparmi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dari belakang hingga ketika sampai di Jalan Soekarno Hatta RT. 011 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur – Kota Dumai, tepatnya didekat sebuah warung jus, terdakwa langsung menyalip saksi Suparmi dari sebelah kiri, lalu terdakwa tanpa seizin saksi Suparmi mengambil dompet tersebut dari dasbor sebelah kiri hingga stang sepeda motor terdakwa menyentuh stang sepeda motor saksi Suparmi, setelah dompet berhasil terdakwa ambil dengan cepat terdakwa langsung melarikan diri;
- bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke Gg. Serasi berhenti dan bersembunyi di perkebunan sawit, kemudian terdakwa membuka isi dari dompet tersebut dan menemukan didalamnya uang sebanyak Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 02 warna Grey, kemudian sekira setengah jam lamanya terdakwa berada di perkebunan sawit yang mana sekiranya situasi sudah aman terdakwa pun keluar dari perkebunan sawit tersebut dan pulang ke rumah terdakwa ;
- bahwa kerugian yang dialami saksi Suparmi akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHPidana---
|
|
Dumai, 19 Maret 2024
|
Penuntut Umum
|
|
M. Wildan Awaljon Putra, S.H.
|
Jaksa Pratama
NIP.199104212015021002
|
|