Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa, serta menyatakan tanah tersebut bebas dari penguasaan pihak manapun;
- Menyatakan sah dan berharga surat bukti yaitu : AJB atas tanah yang diketahui oleh Camat Dumai nomor : 278/AJB/1978 tanggal 21 Nopember 1978
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah melawan hukum ;
- Menyatakan jual beli tanah Tergugat I dan tergugat II sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat batal demi hukum berikut akibat hukum yang ditimbulkannya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek sengketa ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |