Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PDT.G/2012/PN.DUM H. SANUSI DAENG MAGUNA 1.LUBIS
2.H.JUNAIDI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 1/PDT.G/2012/PN.DUM
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SANUSI DAENG MAGUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUBIS
2H.JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1P. Lubis. SHLUBIS
2P. Lubis. SHH.JUNAIDI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa, serta menyatakan tanah tersebut bebas dari penguasaan pihak manapun;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat bukti yaitu : AJB atas tanah yang diketahui oleh Camat Dumai nomor : 278/AJB/1978 tanggal 21 Nopember 1978
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah melawan hukum ;
  5. Menyatakan jual beli tanah Tergugat I dan tergugat II sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat batal demi hukum berikut akibat hukum yang ditimbulkannya ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek sengketa ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Bila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak