Dakwaan |
Dakwaan
Diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 09.40 WIB, Awalnya telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan, Awalnya Pimpinan (Supervisor) memberi briefing (pengarahan) kepada Korban dan Karyawan Showroom Honda Arista, dan tidak berapa lama kemudian, briefing tersebut selesai, kemudian Terlapor menyindir-nyindir Korban, namun Korban hanya diam dan pergi ke bagian Administrasi karena ada Dokumen yang mau ditanda tangan, dan setelah itu Korban pergi menuju ke Mobil miliknya, dan pada saat Korban masuk kedalam mobil, tiba-tiba dari sebelah Terlapor ikut masuk kedalam mobil Korban, dan Korban menyuruh Terlapor untuk keluar dari mobil tersebut, namun Terlapor tidak mau keluar dari mobil, dan pada saat itu Saksi langsung mendekati mobil Korban, kemudian Korban meminta tolong kepada Saksi untuk menyuruh Terlapor keluar dari dalam mobil, dan tidak berapa lama, Terlapor keluar dari mobil dan langsung masuk kembali kedalam mobil melalui pintu belakang (penumpang) dan tepat berada dibelakang Korban, dan pada saat itu Terlapor langsung menarik/menjambak jilbab Korban yang kemudian ditarik-tarik, dan setelah itu Korban langsung pergi keluar dari dalam mobil, dan pada saat itu juga, Terlapor ikut keluar dari dalam mobil dan langsung mengejar Korban dan kembali menarik/menjambak jilbab Korban dari arah belakang, yang mengakibatkan leher Korban mengalami Luka Gores akibat dari Jarum yang terpasang di Jilbab Korban, dan akibat kejadian tersebut, Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut |