| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Dum | SYAFRIZAL | 1.BEZIDUHU TAFANAO 2.ELIZAMAN HULU 3.RUMITA SIAGIAN alias OPUNG CANTIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Dum | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
Dan Sekarang Tanah Milik Penggugat tersebut berbatas dengan Tanah:
Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya; 4. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang Tanah No.Reg.Camat:376/SKGR/DT/X/2005 Tanggal 17 Oktober 2005 Atas Nama Syafrizal yang Masih Tercatat di Arsip dan Buku Register Kelurahan Bukit Batrem, dan Tidak Ada Alas Hak Lain diatas Tanah Perkebunan Milik Penggugat Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya; 5. Menayatakan Laporan Polisi Penggugat Tanggal 20 Agustus 2025 pada Pihak Kepolisian Resort Kota Dumai, dengan Nomor: LI/223/IX/RES.1.2/2025/Reskrim, Tanggal 15 September 2025 Adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Berikut Segala Akibatnya; 6. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Alas Hak Pembelian Tanah dari Tergugat I kepada Tergugat II berdasarkan Surat Rukun Tetangga (Surat RT) Berikut Akibat Hukumnya; 7. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Alas Hak Pembelian Tanah dari Tergugat II kepada Tergugat III berdasarkan Surat Rukun Tetangga (Surat RT) Berikut Akibat Hukumnya; 8. Menyatakan Tergugat I, II, dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan Memenuhi Ketentuan Syarat dan Unsur Pasal 1365 KUHPerdata; 9. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar Ganti Rugi atas Kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.4.620.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) tersebut, haruslah ditanggung oleh Tergugat I, II, dan III untuk dibayarkan kepada Penggugat secara Tunai, Sekaligus dan Seketika; 10. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar Kerugian Moril dalam bentuk Psikologis Yang telah menghilangkan Penghasilan dan atau Pendapatan Penggugat selama 15 (lima belas) Tahun, dimana yang seharusnya Penggugat Memperoleh Penghasilan dan Pendapatan yang diterima selama ini untuk memenuhi kebutuhan hidup Keluarga, sehingga Secara Moril dan atau Psikologis, Pantas Dan Wajar Akibat Perbuatan Tergugat I, II, dan III, Untuk Membayar Uang Kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai, Sekaligus dan Seketika; 11. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang diletakkan terhadap, Barang-barang Tidak Bergerak milik Tergugat I, II dan III, serta Barang-barang Bergerak Lainnya, Milik Tergugat I, II, dan III yang Penggugat tentukan kemudian adalah sah dan berharga mempunyai kekuatan Hukum berikut segala akibatnya; 12. Menghukum Tergugat I, II, dan III Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya sejak Tergugat I, II, dan III lalai menjalankan isi putusan ini; 13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (Uit Voer Baar Bij Voer Raad); 14. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar ongkos perkara; Ex aequo et bono. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
