Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2026/PN Dum Tarlina Hutahaean Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2026/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tarlina Hutahaean
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Berli Lumban RajaTarlina Hutahaean
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat kesalahan penulisan pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067  semula ANNA PELITA JAYA dirubah/diperbaiki menjadi RUSTINA MAGDALENA BR SITORUS kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak