Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2026/PN Dum Melnita Mindasari Nasution, SH Sudirman Als Man Bin Misran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 888 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Melnita Mindasari Nasution, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudirman Als Man Bin Misran[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 81 / DMI / 04 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

Sudirman Als Man Bin Misran

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 06 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Meranti II (Darat) RT. 002 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (tamat)

Lain-lain

:

1472010606940002

 

  1. Penahanan

Ditahan oleh penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 20 Februari 2026 s.d. 11 Maret 2026;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 20 April 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 20 April 2026 s.d. 09 Mei 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

Primair  

 

-------- Bahwa ia terdakwa Sudirman Als Man Bin Misran secara Bersama-sama dengan ADI (DPO) dan DEDEK (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 04.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas RT. 017 Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang kerumah ADI (DPO) yang berada di depan rumah saksi korban MARYONO lalu terdakwa bertemu dengan ADI (DPO) dan DEDEK (DPO) lalu sekira pukul 04.00 wib terdakwa melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong sehingga terdakwa pergi menuju masuk kearea rumah tersebut dengan cara berjalan dari arah samping rumah menuju ke halaman belakang rumah saksi korban yang mana rumah tersebut dikelilingi pagar beton dengan tinggi + 1,8 meter yang melintang dari bagian depan ke belakang membentuk huruf L pada bagian samping dan belakang rumah lalu dan pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna Hijau milik saksi korban yang di tutup dengan kain warna merah muda kemudian terdakwa membukanya dimana kondisi sepeda motor tersebut tidak dikunci stangnya namun kedua bannya dalam keadaan kempes lalu terdakwa keluar dari area rumah korban dan kembali ke rumah ADI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan ADI dan mengatakan “ADA MOTOR DI SITU, TAK KUNCI STANGDO” lalu ADI mengakatan “YAUDAH DORONGLAH” selanjutnya sekira pukul 04.05 WIB terdakwa masuk kembali ke belakang rumah saksi korban lalu membuka kain penutup sepeda motor tersebut kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke rumah ADI dimana saat itu ADI dan DEDEK sudah menunggu di pinggir jalan lalu terdakwa menaiki sepeda motor tersebut sedangkan ADI membawa sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah hitam miliknya berboncengan dengan DEDEK mendorong sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke rumah ADI yang berada di Jalan Pemuda Laut dan sesampainya disana mereka melepaskan semua plat nomor dan bodi depan (Fairing) sepeda motor tersebut lalu terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di rumah ADI selanjutnya terdakwa balik kerumah untuk beristirahat.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan uang namun sebelum sepeda motor tersebut terjual, terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut berada di rumah ADI sedangkan pada saat itu ADI tidak berada di rumahnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MARYONO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna Hijau yang ditaksir seharga Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus rupiah)

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang - undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. -----------

 

 

Subsidair ;

 

-----------Bahwa ia terdakwa Sudirman Als Man Bin Misran Bersama dengan ADI (DPO) dan DEDEK (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 04.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Pangeran Diponegoro Gg. Nenas RT. 017 Kel. Rimba Sekampung Kec. Dumai Kota – Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa datang kerumah ADI (DPO) yang berada di depan rumah saksi korban MARYONO lalu terdakwa bertemu dengan ADI (DPO) dan DEDEK (DPO) lalu sekira pukul 04.00 wib terdakwa melihat rumah saksi korban dalam keadaan kosong sehingga terdakwa pergi menuju masuk kearea rumah tersebut dengan cara berjalan dari arah samping rumah menuju ke halaman belakang rumah saksi korban yang mana rumah tersebut dikelilingi pagar beton dengan tinggi + 1,8 meter yang melintang dari bagian depan ke belakang membentuk huruf L pada bagian samping dan belakang rumah lalu dan pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna Hijau milik saksi korban yang di tutup dengan kain warna merah muda kemudian terdakwa membukanya dimana kondisi sepeda motor tersebut tidak dikunci stangnya namun kedua bannya dalam keadaan kempes lalu terdakwa keluar dari area rumah korban dan kembali ke rumah ADI.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan ADI dan mengatakan “ADA MOTOR DI SITU, TAK KUNCI STANGDO” lalu ADI mengakatan “YAUDAH DORONGLAH” selanjutnya sekira pukul 04.05 WIB terdakwa masuk kembali ke belakang rumah saksi korban lalu membuka kain penutup sepeda motor tersebut kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke rumah ADI dimana saat itu ADI dan DEDEK sudah menunggu di pinggir jalan lalu terdakwa menaiki sepeda motor tersebut sedangkan ADI membawa sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna merah hitam miliknya berboncengan dengan DEDEK mendorong sepeda motor hasil curian tersebut menuju ke rumah ADI yang berada di Jalan Pemuda Laut dan sesampainya disana mereka melepaskan semua plat nomor dan bodi depan (Fairing) sepeda motor tersebut lalu terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di rumah ADI selanjutnya terdakwa balik kerumah untuk beristirahat.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan uang namun sebelum sepeda motor tersebut terjual, terdakwa tertangkap oleh pihak Kepolisian dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut berada di rumah ADI sedangkan pada saat itu ADI tidak berada di rumahnya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya ketika mengambil sepeda motor, tersebut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban MARYONO mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR warna Hijau yang ditaksir seharga Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus rupiah)

 

-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang - Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------------------------------------------------------

 

Dumai, 27 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

Melnita Mindasari Nasution, S.H

Jaksa Madya

NIP. 198412052008122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya