Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Dum Mutia Khanadita E, S.H. Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 623 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 59 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid

Santapan (Palembang)

43 Tahun / 06 April 1983

Laki-laki

Indonesia

Desa Santapan Timur RT 00 RW 04 Kec. Kandis Kab. Ogan Hilir Prov. Sumatera Selatan

Islam

Buruh

SMP (tidak tamat)

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Sungai Sembilan:

  • Sejak tanggal 01 Februari 2026 s/d 20 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 21 Februari 2026 s/d 01 April 2026;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

 ------- bahwa ia Terdakwa Wira Lenardi alias Wira bin (Alm) Abu Yazid, pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jl. Sidodadi RT 007 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, dengan cara:--------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada waktu dan tempat diatas, terdakwa sedang berada dirumah milik saksi Sudriyanto, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy BM 5612 HAA warna hijau milik saksi Sulastri (anak saksi Sudriyanto) dengan alasan untuk membeli sehelai handuk, lalu saksi Sulastri memberikan kunci sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa pergi mengendarai sepeda motor tersebut untuk membeli handuk di daerah Lubuk Gaung, setelah selesai membeli handuk, terdakwa meletakkan handuk tersebut pada jok motor dan melihat ada STNK motor pada jok motor tersebut, mengetahui hal tersebut, lalu terdakwa tanpa seizin pemiliknya yakni saksi sulastri membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy BM 5612 HAA warna hijau dengan tujuan kota Palembang, kemudian terdakwa tiba di Kota Palembang pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, lalu motor tersebut dipergunakan terdakwa untuk kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Sulastri mengalami kerugian sebesar Rp14.952.000,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dumai, 25 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

Mutia Khanadita, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya