| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 04 / DMI / 03 / 2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. Yunus Alias Ijun Bin Saedi
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Jaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 05 November 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kapas RT 020 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai / Gg. Damai Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai (Domisili)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:
- Sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026;
ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 13 Maret 2026 s.d. 01 April 2026;
- Dakwaan :
PERTAMA
--------bahwa ia M. Yunus Alias Ijun Bin Saedi (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nerbit Gang Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusahadari Pemerintah Pusat”, dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa sejak kurang lebih 20 (dua puluh) tahun telah mengambil kayu jenis Berus dan Nyirih dari kawasan hutan produksi terbatas di pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala (masuk dalam wilayah Kota Dumai) dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N untuk diolah menjadi arang kayu sebagai mata pencaharian Terdakwa, selanjutnya untuk memperoleh kayu tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kapal pompong dengan cara menyusuri pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas, saat Terdakwa menemukan pohon kayu berus di kawasan tersebut, Terdakwa menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit kampak, setelah itu batang kayu tersebut dibersihkan dari daun-daunnya dan kemudian diangkut menggunakan kapal pompong menuju Jalan Nerbit Gang Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, selanjutnya Terdakwa memasukkan kayu ke dalam tungku pembakaran untuk diolah menjadi arang, yang mana tungku tersebut Terdakwa sewa sejumlah 2 (dua) tungku pembakaran dari Saudara Herman alias Ilyas dengan biaya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap tungku, kemudian Terdakwa mengolah kayu tersebut dengan cara memenuhi tungku dan menutupnya dengan menggunakan batu bata dan lumpur, kemudian setelah 15 (lima belas) hari proses pembakaran berlangsung, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan arang dari tungku dan memasukkannya ke dalam karung dibantu oleh Saksi Andi Ramadani untuk kemudian dijual kepada pembeli;
- Bahwa kegiatan pengambilan kayu tersebut dilakukan Terdakwa setiap 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari sekali dengan muatan berkisar 700 kg sampai dengan 1.000 kg, dimana Terdakwa biasanya mengambil kayu dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan hasil produksi arang dari satu kali proses pembakaran di dalam tungku tersebut dapat menghasilkan sekitar 600 kg sampai dengan 700 kg arang kayu, dimana untuk membantu proses pembakaran kayu berus tersebut Terdakwa menggunakan kayu akasia sebagai bahan pembakar. Kemudian arang kayu tersebut dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengolahan kayu yang diduga berasal dari hutan mangrove menjadi arang di wilayah Jalan Nerbit Gang Damai Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pada sekira pukul 15.20 WIB petugas mendapati Terdakwa sedang menyiapkan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove untuk dimasukkan ke dalam tungku pembakaran arang dan Terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dari kawasan hutan di Pulau Mampu dan Bulu Hala dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan 1 (satu) buah kapak, untuk kemudian diolah menjadi arang kayu. Selanjutnya di lokasi tersebut petugas juga mengetahui adanya kegiatan pembakaran arang pada tungku lain yang dilakukan oleh Saksi Sabaruddin alias Sabar (dalam berkas perkara terpisah), yang juga mengolah kayu berus dari kawasan yang sama.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengambil, mengangkut, menguasai dan mengolah kayu tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan maupun dokumen angkutan hasil hutan, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah di kawasan hutan;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kehutanan terhadap barang bukti kayu yang diamankan oleh penyidik, diketahui bahwa kayu tersebut merupakan jenis kayu bakau yang termasuk kelompok kayu hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N, dimana pengambilan dan pemanfaatan hasil hutan tersebut harus memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta wajib dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan berupa SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.------------------
ATAU
KEDUA
--------bahwa ia M. Yunus Alias Ijun Bin Saedi (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Nerbit Gang Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, dengan cara:-------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa sejak kurang lebih 20 (dua puluh) tahun telah mengambil kayu jenis Berus dan Nyirih dari kawasan hutan produksi terbatas di pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala (masuk dalam wilayah Kota Dumai) dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N untuk diolah menjadi arang kayu sebagai mata pencaharian Terdakwa, selanjutnya untuk memperoleh kayu tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kapal pompong dengan cara menyusuri pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas, saat Terdakwa menemukan pohon kayu berus di kawasan tersebut, Terdakwa menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit kampak, setelah itu batang kayu tersebut dibersihkan dari daun-daunnya dan kemudian diangkut menggunakan kapal pompong menuju daratan, selanjutnya di daratan Terdakwa memasukkan kayu ke dalam tungku pembakaran untuk diolah menjadi arang, yang mana tungku tersebut Terdakwa sewa sejumlah 2 (dua) tungku pembakaran dari Saudara Herman alias Ilyas dengan biaya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap tungku, kemudian Terdakwa mengolah kayu tersebut dengan cara memenuhi tungku dan menutupnya dengan menggunakan batu bata dan lumpur, kemudian setelah 15 (lima belas) hari proses pembakaran berlangsung, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan arang dari tungku dan memasukkannya ke dalam karung dibantu oleh Saksi Andi Ramadani untuk kemudian dijual kepada pembeli;
- Bahwa kegiatan pengambilan kayu tersebut dilakukan Terdakwa setiap 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) hari sekali dengan muatan berkisar 700 kg sampai dengan 1.000 kg, dimana Terdakwa biasanya mengambil kayu dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan hasil produksi arang dari satu kali proses pembakaran di dalam tungku tersebut dapat menghasilkan sekitar 600 kg sampai dengan 700 kg arang kayu, dimana untuk membantu proses pembakaran kayu berus tersebut Terdakwa menggunakan kayu akasia sebagai bahan pembakar. Kemudian arang kayu tersebut dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per kilogram.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengolahan kayu yang diduga berasal dari hutan mangrove menjadi arang di wilayah Jalan Nerbit Gang Damai Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pada sekira pukul 15.20 WIB petugas mendapati Terdakwa sedang menyiapkan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove untuk dimasukkan ke dalam tungku pembakaran arang dan Terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dari kawasan hutan di Pulau Mampu dan Bulu Hala dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor, 1 (satu) unit mesin pemotong rumput dan 1 (satu) buah kapak, untuk kemudian diolah menjadi arang kayu. Selanjutnya di lokasi tersebut petugas juga mengetahui adanya kegiatan pembakaran arang pada tungku lain yang dilakukan oleh Saksi Sabaruddin alias Sabar (dalam berkas perkara terpisah), yang juga mengolah kayu berus dari kawasan yang sama.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengambil, mengangkut, menguasai dan mengolah kayu tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan maupun dokumen angkutan hasil hutan, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah di kawasan hutan.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kehutanan terhadap barang bukti kayu yang diamankan oleh penyidik, diketahui bahwa kayu tersebut merupakan jenis kayu bakau yang termasuk kelompok kayu hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N, dimana pengambilan dan pemanfaatan hasil hutan tersebut harus memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta wajib dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan berupa SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam asal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan-------------------
|
Dumai, 25 Maret 2026
|
|
Penuntut Umum
Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199310252018011001
|
|