Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT. BRI Kantor Cabang Dumai 1.Marsiti
2.Arifin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Kantor Cabang Dumai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marsiti
2Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.444.642,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Sisa  Pokok                                  : Rp.86.618.862,-
  • Bunga Berjalan                           : Rp.19.412.296,-
  • Secondary Accrued Int             : Rp.19.413.484

     Total                  : Rp.125.444.642,-

(Seratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik SKGR No 0022/DB/25/1997 atas nama Marsiti (Ybs) yang terletak di Jalan Nelayan, Kelurahan Pangkalan Sesai , Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Hak Milik SKGR No 0022/DB/25/1997 atas nama Marsiti (Ybs) yang terletak di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

   Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak