| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G.S/2024/PN Dum | PT. BRI Kantor Cabang Dumai | 1.Marsiti 2.Arifin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 125.444.642,00 | ||||||
| Petitum |
Total : Rp.125.444.642,- (Seratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik SKGR No 0022/DB/25/1997 atas nama Marsiti (Ybs) yang terletak di Jalan Nelayan, Kelurahan Pangkalan Sesai , Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Hak Milik SKGR No 0022/DB/25/1997 atas nama Marsiti (Ybs) yang terletak di Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
