Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Dum FACHRINAZ RAFYANTO 1.NURAIDA
2.HADI NURMANTO
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FACHRINAZ RAFYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURAIDA
2HADI NURMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 301.055.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan atas:
  • 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya;

4.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp301.055.000,00 (tiga ratus satu juta lima puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset berupa tanah milik  Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu:

  • 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

6.Menetapkan Penggugat dapat mengurus balik nama 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);

7.Menetapkan Penggugat dapat menjual 1 (Satu) Bidang Tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 atas nama Samsul Hudianto dengan luas kurang lebih 567  m2 di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, dengan NIB 00773; (milik Tergugat II, namun belum dibaliknamakan);.

8.Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum;

Subsidair

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak