Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Dum | SUHANDI ALIAS ANDI BIN JAMAL | KEPALA KEPOLISIAN RESOR DUMAI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Mar. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Dum | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Mar. 2018 | ||||
Nomor Surat | 5/SK/A.NH/III/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Suhandi Alias Andi Bin Jamal; 5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp 103.000.000,- (seratus tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ; 6. Menghukum Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon secara langsung dan lewat Media Massa Harian di Riau selama 2 (dua) hari berturut-turut ; 7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon menurut hukum; Subsidair: Jika Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |