Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK C/Q. PT. WOORI FINANCE INDONESIA CABANG BENGKALIS 1.JEHAN FAHLEVI
2.INDAH HIDAYA Br. SARAGIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK C/Q. PT. WOORI FINANCE INDONESIA CABANG BENGKALIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSRI DACHLAN, S.HPT. WOORI FINANCE INDONESIA TBK C/Q. PT. WOORI FINANCE INDONESIA CABANG BENGKALIS
Tergugat
NoNama
1JEHAN FAHLEVI
2INDAH HIDAYA Br. SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.418.220,00
Petitum

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia, Nomor : 069372230003, Tanggal 11 Januari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor : W4.00016646.AH.05.01 Tahun 2023, Tanggal 23-01-2023, Jam 14:52:29 adalah sah dan mengikat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat secara tunai, langsung dan tanpa syarat setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan rincian sebagai berikut :
  • Sisa Jumlah Seluruh Angsuran;-----------------------------------

:

Rp. 76.680.000,-

  • Denda (Per 11 November 2023);---------------------------------

:

Rp.   5.738.220,-

  • Biaya Lainnya;---------------------------------------------------------

:

Rp.   2.000.000,-

Total

:

Rp. 84.418.220,-

 

Terbilang : Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah;

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil dengan Merk/Type : Suzuki/ST 150- Pick Up, Jenis/Model : Pick Up/Futura, Tahun Pembuatan/Tahun Perakitan : 2019, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYESL415KJ709425, Nomor Mesin : G15AID1148991, Nomor BPKB : P-05252656, Nomor Polisi : BM 9925 RF, BPKB/STNK Atas Nama : Dewi Evaroza kepada Penggugat untuk dilelang;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (rivindicatoir beslaag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Merk/Type : Suzuki/ST 150- Pick Up, Jenis/Model : Pick Up/Futura, Tahun Pembuatan/Tahun Perakitan : 2019, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYESL415KJ709425, Nomor Mesin : G15AID1148991, Nomor BPKB : P-05252656, Nomor Polisi : BM 9925 RF, BPKB/STNK Atas Nama : Dewi Evaroza;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA/Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak