Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia, Nomor : 069372230003, Tanggal 11 Januari 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor : W4.00016646.AH.05.01 Tahun 2023, Tanggal 23-01-2023, Jam 14:52:29 adalah sah dan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat secara tunai, langsung dan tanpa syarat setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Jumlah Seluruh Angsuran;-----------------------------------
|
:
|
Rp. 76.680.000,-
|
- Denda (Per 11 November 2023);---------------------------------
|
:
|
Rp. 5.738.220,-
|
- Biaya Lainnya;---------------------------------------------------------
|
:
|
Rp. 2.000.000,-
|
Total
|
:
|
Rp. 84.418.220,-
|
Terbilang : Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil dengan Merk/Type : Suzuki/ST 150- Pick Up, Jenis/Model : Pick Up/Futura, Tahun Pembuatan/Tahun Perakitan : 2019, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYESL415KJ709425, Nomor Mesin : G15AID1148991, Nomor BPKB : P-05252656, Nomor Polisi : BM 9925 RF, BPKB/STNK Atas Nama : Dewi Evaroza kepada Penggugat untuk dilelang;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (rivindicatoir beslaag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan Merk/Type : Suzuki/ST 150- Pick Up, Jenis/Model : Pick Up/Futura, Tahun Pembuatan/Tahun Perakitan : 2019, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHYESL415KJ709425, Nomor Mesin : G15AID1148991, Nomor BPKB : P-05252656, Nomor Polisi : BM 9925 RF, BPKB/STNK Atas Nama : Dewi Evaroza;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA/Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|