Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Dum Roslina, S.H. 1.Azmal Saragih Als Amal Bin Sarbuah Saragih
2.Sipron Almulasi Als Lasi Bin Supardi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 622 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.Sus / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Roslina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Azmal Saragih Als Amal Bin Sarbuah Saragih[Penahanan]
2Sipron Almulasi Als Lasi Bin Supardi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 58 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa:

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

Azmal Saragih Als Amal Bin Sarbuah Saragih

Tempat lahir

:

Naga Sompah - Siantar

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 18 Februari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kampung Baru Bukit Seludung RT. 012 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai – Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Lain-lain

:

  -

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

Sipron Almulasi Als Lasi Bin Supardi

Tempat lahir

:

Perlak - Aceh

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 03 Maret 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kampung Baru Bukit Seludung RT. 012 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai – Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

  -

 

  1. Penahanan :

Para terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rutan Polsek Medang Kampai:

  • Sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 12 Maret 2026 s.d. 31 Maret 2026.

 

  1. Dakwaan

 

-------bahwa mereka Terdakwa I Azmal Saragih Als Amal Bin Sarbuah Saragih bersama sama dengan Terdakwa II Sipron Almulasi Als Lasi Bin Supardi pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pawang Lion (Barak Aceh) RT. 012 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” dengan cara:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa II Sipron Almulasi Als Lasi Bin Supardi datang kerumah terdakwa I Azmal Saragih Als Amal Bin Sarbuah dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Revo Fit warna Hijau Hitam dengan plat polisi nomor BM 5216 RX. Kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk memanen buah sawit di kebun sawit milik saksi Jailani Bin Syamsudin Als Ujang Prangko. Selanjutnya terdakwa I mengambil egrek dan keranjang, dan langsung menuju kebun sawit tersebut bersama terdakwa II sambil mengendarai sepeda motor terdakwa II. Sesampainya di kebun sawit milik saksi Jailani Bin Syamsudin Als Ujang Prangko, terdakwa I memanen buah sawit sedangkan terdakwa II mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen. Lalu para terdakwa membawa buah sawit tersebut ke Ram Sri Ulina milik Agus untuk dijual sebanyak 15 (lima belas) tandan beserta 2 (dua) goni berondolan.
  • Bahwa kerugian yang di alami oleh korban (Saksi Jailani Bin Syamsudin Als Ujang Prangko) akibat perbuatan para terdakwa berkisar Rp531.000,- (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) Huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------

 

 

                           

Dumai, 25 Maret 2026

Penuntut Umum

                                               

 

 

 

Roslina, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198210152008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya