| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI DUMAI Jl. Sultan Syarif Kasim Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau-28815 Telp (0765) 439380 Fax (0765) 37493 Hotline: 082172100035 email: kejari.dumai@kejaksaan.go.id “Demi Keadilan dan Kebenaran P – 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN Nomor: REG.PERKARA PDM-20/DMI/02/2026 A. Identitas Terdakwa: I. Nama Lengkap : Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis Tempat lahir : Dumai Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 15 September 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Simp Bukit Datuk lama No.49 RT.008 Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMK ( Tamat) Lain-lain : - II. Nama Lengkap : Ardiansyah Als Ardi Bin Syahfril, Tempat lahir : Dumai Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 03 April 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Simp Bukit Datuk No.166 RT.003 Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan Kota Dumai Prov. Riau A g a m a : Islam Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja Pendidikan : SMK (tamat) Lain-lain : - B. Penahanan: Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai: - Sejak tanggal 15 Januari 2026 s.d. 03 Februari 2026; - Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Februari 2026 s.d. 15 Maret 2026; - Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2026 s.d. 17 Maret 2026; C. Dakwaan: -------- Bahwa mereka terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib dan pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 pukul 01:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Gunung Merapi Gg. Sekolah RT. 009 Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 23.45 Wib terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis bertemu dengan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril dirumahnya lalu terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis berkata, “BANG UJENG, MAU KEMANA, INI ADA CAN YOK” dan dijawab terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril, ”CAN APA!” dan terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis jawab, ”CAN AC!” dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril bertanya, ”DIMANA?” dan terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis jawab, ”TEMPAT CINA TUH!” lalu terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril berkata, ”AYOKLAH!” kemudian terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril berjalan kaki ke arah rumah saksi korban MARIA MAGDALENA kemudian terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril masuk kerumah saksi korban dengan cara memanjat pagar depan rumah kemudian berjalan kebelakang rumah dan membuka pintu seng belakang rumah saksi korban lalu para terdakwa membuka out door AC (mesin luar AC) dengan mengunakan kunci kunci dan tang yang selalu dibawa dalam tas terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril setelah out door AC (mesin luar AC) terlepas dari dinding terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril mengangkat out door AC (mesin luar AC) melalui pintu belakang dan meletakkan out door AC (mesin luar AC) di dalam semak-semak belakang rumah saksi koran. - - Bahwa setelah itu terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril pergi kembali kerumahnya yang berjarak sekira 100 meter dari rumah saksi korban MARIA MAGDALENA untuk mengambil sepeda motor merk Beat kemudian dengan mengunakan sepeda motor merk Beat tersebut terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril membawa out door AC (mesin luar AC) ke gudang pengumpul besi tua yang berada di Jalan Sabar Meranti Ujung Kel. Bumiayu Kec. Dumai Selatan atas nama YAYAK dan out door AC (mesin luar AC) tersebut mereka jual seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perhitungan kilo-an setelah itu uang mereka yang mana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lagi mereka gunakan untuk membeli rokok dan untuk membeli sabu-sabu setelah itupara terdakwa pulang. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 21:00 Wib terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril datang kerumah terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis setelah terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis hubungi melalui pesan WhatsApp setelah itu terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril berunding didalam kamar terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis untuk melakukan pencurian kembali di rumah saksi korban MARIA MAGDALENA dan sekira pukul 01:00 Wib di hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis mengambil dan membawa linggis dari rumah terdakwa. lalu terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril pergi berangkat mengunakan sepeda motor Honda Beat kerumah terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril untuk meletakkan sepeda motor di rumahnya setelah itu terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril mendatangi rumah saksi korban MARIA MAGDALENA dan masuk melalui pintu belakang seng yang sudah mereka buka di hari sebelumnya lalu terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril merusak lubang angin pintu belakang setelah ada ruang untuk masuk terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis pun memanjat dan masuk melalui lubang angin-anginpintu belakang kemudian terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis membuka pintu belakang yang ada kuncinya masih tergantung kemudian terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril masuk ke dalam rumah dan mengambil alat pencabut lampu yang ada di dalam rumah dan mencabut lampu yang ada CCTV lalu terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril menuju kamar depan dikarenakan pintu kamar depan terkunci lalu terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis mengunakan linggis mencongkel pintu kamar depan hingga terbuka kemudian terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril masuk kedalam kamar dan menemukan ada CCTV lagi kemudian CCTV di ambil oleh terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril setelah itu mereka langsung membuka lemari dan mengumpulkan barang berharga serta uang yang ditemukan di sarung bantal setelah itu para terdakwa pergi ke kamar kedua dan kembali mencongkel pintu kamar untuk masuk kedalam kamar setelah pintu kamar terbuka terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril masuk dan langsung mencari barang-barang di dalam lemari kemudian mengumpulkan ke dalam sarung bantal setelah itu para terdakwa keluar dari kamar ke arah dapur dan terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril mengambil 2 tabung gas ukuran 3 Kg dan membawa keluar melalui pintu belakang dan terdakwa I. Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis pun menutup pintu belakang setelah itu barang-barang yang sudah mereka ambil diletakkan di semak-semak belakang rumah saksi korban MARIA MAGDALENA dan para terdakwa berjalan kaki menuju rumah terdakwa II. Ardiansyah Als Ardi Bin Syafril untuk mengambil sepeda motor Honda Beat kemudian para terdakwa berkendara kembali ke arah belakang rumah saksi korban MARIA MAGDALENA dan mengambil sarung bantal yang berisikan barang curian serta tabung gas kemudian para terdakwa menuju kerumah terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis dan masuk ke dalam kamar terdakwa I Ahmad Fauzi Als Ujeng Bin (Alm) M. Yusuf Lubis lalu barang barang hasil curian mereka susun dan menghitung uang yang ad didalam amplop hingga terhitung senilai Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang mereka bagi 2 yang mana masing-masing mendapatkan sebesar Rp5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan bersisa uang kecil senilai Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) mereka gunakan untuk membeli rokok. - - Bahwa para terdakwa tidak ada mendapat izin dari pemiliknya Ketika mengambil uang dan barang-barang tersebut. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) -------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (2) Undang - undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional. ------------------------------------------ Dumai, 02 Maret 2026 Penuntut Umum, Melnita Mindasari Nasution, S.H Jaksa Madya NIP. 198412052008122001 |