Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT. BRI Kantor Cabang Dumai 1.Muhammad Iskandar
2.Santi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Kantor Cabang Dumai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Iskandar
2Santi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.477.498,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Sisa  Pokok                                  : Rp.148.699.936,-
  • Bunga Berjalan                            : Rp. 11.777.562,-

     Total                  : Rp.160.477.498,-

(Seratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik (SHM ) No.00982 tanggal 26 Maret 2020 atas nama Muhammad Iskandar (Ybs) yang terletak di Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kota Dumai, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Surat Hak Milik (SHM ) No.00982 tanggal 26 Maret 2020 atas nama Muhammad Iskandar (Ybs) yang terletak di Gurun Panjang, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kota Dumai;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

   Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak