Primair
---------- bahwa ia terdakwa Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pengeran Diponegoro Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota - Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)”, dengan cara:------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi dihubungi oleh sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit (dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Fuad alias Ari (dilakukan penuntutan terpisah) memberitahukan pesanan narkotika jenis shabu dari sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, selanjutnya saksi Fuad alias Ari meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di rumah saksi David (dilakukan penuntutan terpisah), lalu sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Fuad alias Ari dan diberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi David mengambil narkotika pesanan sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, lalu terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu, dan diperjalanan, terdakwa berhenti untuk mengambil sedikit narkotika jenis shabu pesanan sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit untuk terdakwa miliki, selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, namun ketika sampai di depan rumah sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam saku celana terdakwa;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10278/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,02 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,95 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2682/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi berupa Kristal warna putih dan urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Subsidair
---------- bahwa ia terdakwa Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember pada tahun 2023, bertempat di Jl. Pengeran Diponegoro Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota - Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman”, dengan cara: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut di atas, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi dihubungi oleh sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit (dilakukan penuntutan terpisah) yang memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi Fuad alias Ari (dilakukan penuntutan terpisah) memberitahukan pesanan narkotika jenis shabu dari sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, selanjutnya saksi Fuad alias Ari meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di rumah saksi David (dilakukan penuntutan terpisah), lalu sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Fuad alias Ari dan diberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai upah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi David mengambil narkotika pesanan sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, lalu terdakwa pergi mengantarkan narkotika jenis shabu, dan diperjalanan, terdakwa berhenti untuk mengambil sedikit narkotika jenis shabu pesanan sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit untuk terdakwa miliki, selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, namun ketika sampai di depan rumah sdr. Muhammad Ikhlas alias Iit, terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai, kemudian pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam saku celana terdakwa;
- bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 103/10278/2023 tanggal 12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Rully Ibrahim selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,02 gram termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 0,95 gram;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab: 2682/NNF/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola, S.T.,M.T.,M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dan pemeriksa Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini, dinyatakan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Muhammad Rizki alias Ais Bin Noerdin Effendi berupa Kristal warna putih dan urine adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
|