Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Dum Arwansyah Berlin Nadeak, S.H.,MKn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Dum
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arwansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Senti Mariana Purba Siboro, S.H.Arwansyah
Tergugat
NoNama
1Berlin Nadeak, S.H.,MKn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Notaris No. 04 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Akta Penyertaan Berita Acara Rapat Penyempurnaan Badan Pengurus/Revitalisasi Kelompok Tani "Rantau Bais Terpadu" Periode 2014–2017 batal demi hukum;
  3. Menyatakan Akta Notaris No. 88 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Akta Penyertaan Berita Acara Rapat Pemberhentian Pengurus Lama dan Penggantian Pengurus Baru Periode 2023–2027 batal demi hukum;
  4. Menyatakan bahwa Akta Notaris Nomor 04 tanggal 10 Desember 2014 berlaku kembali secara de jure dan de facto menjadi dasar kepengurusan Kelompok Tani “Rantau Bais Terpadu” yang sah dan mengikat;
  5. Menyatakan seluruh akibat hukum yang bersumber dari Akta No. 04 tanggal 24 Agustus 2022 tentang Akta Penyertaan Berita Acara Rapat Penyempurnaan Badan Pengurus/Revitalisasi Kelompok Tani "Rantau Bais Terpadu" Periode 2014–2017 dan Akta Notaris No. 88 tanggal 31 Oktober 2023 tentang Akta Penyertaan Berita Acara Rapat Pemberhentian Pengurus Lama dan Penggantian Pengurus Baru Periode 2023–2027 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk:

            a. Membuat Berita Acara Pembatalan dan mencoret kedua akta a quo dari Protokol Notaris;

            b. Memberitahukan secara tertulis kepada para pihak/instansi terkait bahwa kedua akta a quo batal  dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan;

     7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada  upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;

    8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Dumai kelas IA c.q Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak