Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2024/PN Dum | Mutia Khanadita E, S.H. | Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah W. Ginting | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2024/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-927/Pid.B/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-44/DMI/03/2024
-------- bahwa ia terdakwa Wahyu Saputra Ginting alias Wahyu bin Rahmadsyah W. Ginting, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Soekarno Hatta Gg. Family RT 002 Kel. Bagan Besar Kec. Bukit Kapur Kota Dumai tepatnya di warung milik saksi Fenny Febriance alias Miss Fenny binti Afrijon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara:
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 24 April 2024 Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, S.H. Ajun Jaksa NIP. 19950101 201801 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |