| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/DUMAI/04/2026
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/DUMAI/04/2026
- Identitas Terdakwa:
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T
Sejanggang
48 Tahun / 10 Agustus1977
Laki-laki
Indonesia
Jl.Nerbit Kecil RT.05 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai
Islam
Wiraswasta
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat/SMA (Tamat)
|
- Penahanan:
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan cabang Polsek Sungai Sembilan :
- sejak tanggal 27 Januari 2026 s.d tanggal 15 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2026 s.d tanggal 27 Maret 2026;
- perpanjangan PN I tanggal 28 Maret 2026 s.d tanggal 26 April 2026;
- Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 09 April 2026 s.d 28 April 2026.
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu)”, dengan cara : -------------
- berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah saksi Imron (dalam berkas perkara atau penuntutan dipisah/split) di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,terdakwa menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu terdakwa mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh terdakwa menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh terdakwa lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu terdakwa dan Imron membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian terdakwa dan Imron menjual sabu tersebut sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo),bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2025 pukul 15.30 wib di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai sebanyak 1/8 ons atau 2,5 harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang kedua pada hari Senin tgl.19 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai sebanyak 1/8 ons atau 2,5 harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah saksi Imron dan bertemu dengan saksi Imron sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib terdakwa masuk ke rumah saksi Imron melalui pintu belakang lalu terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr
Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa ia terdakwa Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tajung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “dengan cara :------------------- ____________________________________
- berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah saksi Imron (dalam berkas perkara atau penuntutan dipisah/split) di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,terdakwa menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu terdakwa mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh terdakwa menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh terdakwa lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu terdakwa dan Imron membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian terdakwa dan Imron menjual sabu tersebut sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo);
- bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah saksi Imron dan bertemu dengan saksi Imron sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib terdakwa masuk ke rumah saksi Imron melalui pintu belakang lalu terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr
Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dumai, 15 April 2026
Penuntut Umum,
ERIZA SUSILA S.H
Jaksa Muda
|
|
|
- Penahanan:
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan cabang Polsek Sungai Sembilan :
- sejak tanggal 27 Januari 2026 s.d tanggal 15 Februari 2026;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 16 Februari 2026 s.d tanggal 27 Maret 2026;
- perpanjangan PN I tanggal 28 Maret 2026 s.d tanggal 26 April 2026;
- Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 09 April 2026 s.d 28 April 2026.
- Dakwaan:
Primair
--------- Bahwa ia terdakwa Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 (satu)”, dengan cara : -------------
- berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah saksi Imron (dalam berkas perkara atau penuntutan dipisah/split) di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,terdakwa menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu terdakwa mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh terdakwa menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh terdakwa lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu terdakwa dan Imron membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian terdakwa dan Imron menjual sabu tersebut sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo),bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2025 pukul 15.30 wib di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai sebanyak 1/8 ons atau 2,5 harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang kedua pada hari Senin tgl.19 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai sebanyak 1/8 ons atau 2,5 harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah saksi Imron dan bertemu dengan saksi Imron sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib terdakwa masuk ke rumah saksi Imron melalui pintu belakang lalu terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr
Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa ia terdakwa Bagus Salim Alias Agus Bin M.Ali B.T pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tajung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “dengan cara :------------------- ____________________________________
- berawal pada hari Senin tgl.19 Januari 2026 pukul 15.00 wib di rumah saksi Imron (dalam berkas perkara atau penuntutan dipisah/split) di Jl.Mampu Jaya Rt.08 Kel.Tanjung Penyebal Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai,terdakwa menelpon sdra Labubu (dalam daftar pencarian orang/dpo) lalu terdakwa mengatakan ingin memesan/mengambil sabu lagi;selanjutnya sdra Labubu menyuruh terdakwa menunggu di Jl.Sidorejo Kel.Ratu Sima Kec.Dumai Selatan Kota Dumai dan sekira pukul 16.00 wib terdakwa didatangi oleh seorang yang tidak dikenal oleh terdakwa lalu orang tersebut memberikan 1/8 (seperdelapan) ons atau 2,5 (dua koma lima) uncang dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ke terdakwa dengan sistem pembayaran ditransfer ansur-ansur sampai lunas dan habis dijual;setelah itu terdakwa pulang ke rumah Imron lalu terdakwa dan Imron membungkus sebagian sabu tersebut menjadi paket sedang harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket kecil harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);kemudian terdakwa dan Imron menjual sabu tersebut sdra Nanda (dalam daftar pencarian orang/dpo),sdra Lani (dalam daftar pencarian orang/dpo),Awal (dalam daftar pencarian orang/dpo);
- bahwa pada hari Jumat tgl.23 Januari 2026 sekira pukul 21.20 wib satreskrim Polsek Sungai Sembilan mendatangi rumah saksi Imron dan bertemu dengan saksi Imron sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah; kemudian pada hari Sabtu tgl.24 Januari 2026 pukul 02.30 wib terdakwa masuk ke rumah saksi Imron melalui pintu belakang lalu terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polsek Sungai Sembilan;
- bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboartorium Forensik Nomor : 057/I/Subbid Narkoba/2026 tgl. 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Bamin Subbid Narkoba, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 2,42 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,18 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,21 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,17 g
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,23 gr
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih netto 0,07 gr
Total netto 3,45 gr (tiga koma empat puluh lima gram)
- bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0300/ NNF / 2026 tanggal 29 Januari 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dewi Arni,MM,Apt.Muh.Fauzi Ramadhani,M.H dan Yoga Ramadi Gusti,S.Si , dinyatakan bahwa : barang bukti dengan nomor : 0488/2026/NNF adalah benar mengandung MDMA,terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dumai, 15 April 2026
Penuntut Umum,
ERIZA SUSILA S.H
Jaksa Muda
|