Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon, dan serta rumah Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/183/X/RES.1.8/2023/Reskrim tertanggal 11 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/193/X/RES.1.8/2023/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon adalah tidak sah serta mengembalikan barang bukti yang disita tersebut kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan pekerjaan sebesar Rp. 150.000/hari, dihitung dari tanggal 11 oktober 2023 sampai dengan Putusan Praperadilan terhadap Pemohon; Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon cara dengan menyiarkan/memberitakan Putusan Pradilan terhadap Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 20 media online nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara ini menurut Hukum.
|