Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM - 24 / DMI / 03 / 2024
- Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
Benny Firmansyah alias Benny bin (Alm) Agus Sadewa
|
Tempat lahir
|
:
|
Rambung Susu (Sumatera Utara)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 10 Oktober 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
di Jalan Sukaramai Gg. Agusta RT. 008 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Kota Dumai
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Sektor Bukit Kapur:
- Sejak tanggal 4 Januari 2024 s.d 24 Januari 2024;
- diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 25 Januari 2024 s.d 04 Maret 2024.
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- sejak tanggal 04 Maret 2024 s.d. 23 Maret 2024.
- Dakwaan:
Pertama
-----------bahwa ia terdakwa Benny Firmansyah alias Benny bin (Alm) Agus Sadewa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Sukaramai Kel.Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur– Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dengan cara: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa diminta oleh saksi Aprianto untuk mencarikan 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo, kemudian pada tanggal 27 Juni 2023, terdakwa bersama saksi Panji membeli 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo seharga Rp40.200.000,00 (Empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang sdr. Panji terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Aprianto dan menemui saksi Aprinato di rumahnya untuk mengantarkan mobil tersebut, setelah itu saksi Aprianto mentransfer uang pembelian 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan meminta terdakwa untuk mengecat ulang dan dibuatkan bemper belakang seharga Rp7.000.000,00 (tujuh uta rupiah), selanjutnya mobil tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sukaramai RT. 008 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai, lalu terdakwa perbaiki sesuai permintaan saksi Aprianto dan terdakwa serahkan kembali kepada saksi Aprianto, selanjutnya sekira bulan Agustus 2024, saksi Aprianto menghubungi terdakwa meminta untuk menjual kembali 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo tersebut, lalu saksi Aprianto datang ke rumah terdakwa menyerahkan mobil beserta kunci, STNK, dan BPKB, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik Nomor Polisi BM 1210 HF untuk saksi Aprianto pakai sementara sampai mobil Suzuki Escudo tersebut terjual, lalu terdakwa menjual 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo milik saksi Aprianto kepada sdr. Wiki yang berada di Kota Duri seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi Aprianto, namun terdakwa mengatakan kepada saksi Aprianto bahwa mobil tersebut laku terjual seharga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- bahwa kemudian terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada saksi Aprianto namun mempergunakan uang hasil penjualan mobil milik saksi Aprianto untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari, sehingga pada saat saksi Aprianto meminta uang hasil penjualan mobil, terdakwa menghindar dengan alasan sibuk, lalu mengganti nomor handphone dan lari ke Kota Jakarta Barat.
--------bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----------bahwa ia terdakwa Benny Firmansyah alias Benny bin (Alm) Agus Sadewa, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Sukaramai Kel.Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur– Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara: ------------------------------------------------
- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa diminta oleh saksi Aprianto untuk mencarikan 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo, kemudian pada tanggal 27 Juni 2023, terdakwa bersama saksi Panji membeli 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo seharga Rp40.200.000,00 (Empat puluh juta dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang sdr. Panji terlebih dahulu, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Aprianto dan menemui saksi Aprinato di rumahnya untuk mengantarkan mobil tersebut, setelah itu saksi Aprianto mentransfer uang pembelian 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo seharga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dan meminta terdakwa untuk mengecat ulang dan dibuatkan bemper belakang seharga Rp7.000.000,00 (tujuh uta rupiah), selanjutnya mobil tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang beralamat di di Jalan Sukaramai RT. 008 Kel. Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur - Kota Dumai, lalu terdakwa perbaiki sesuai permintaan saksi Aprianto dan terdakwa serahkan kembali kepada saksi Aprianto, selanjutnya sekira bulan Agustus 2024, saksi Aprianto menghubungi terdakwa meminta untuk menjual kembali 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo tersebut, lalu saksi Aprianto datang ke rumah terdakwa menyerahkan mobil beserta kunci, STNK, dan BPKB, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik Nomor Polisi BM 1210 HF untuk saksi Aprianto pakai sementara sampai mobil Suzuki Escudo tersebut terjual, lalu terdakwa menjual 1 (Satu) unit mobil Suzuki Escudo milik saksi Aprianto kepada sdr. Wiki yang berada di Kota Duri seharga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan saksi Aprianto, namun terdakwa mengatakan kepada saksi Aprianto bahwa mobil tersebut laku terjual seharga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- bahwa kemudian terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada saksi Aprianto namun mempergunakan uang hasil penjualan mobil milik saksi Aprianto untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari, sehingga pada saat saksi Aprianto meminta uang hasil penjualan mobil, terdakwa menghindar dengan alasan sibuk, lalu mengganti nomor handphone dan lari ke Kota Jakarta Barat.
--------bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dumai, 14 Maret 2024
Penuntut Umum,
Iwan Roy Carles, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP.198509272008121002
|