Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus-LH/2026/PN Dum Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H Sabaruddin Alias Sabar Bin (Alm) Sumarjo Kemat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus-LH/2026/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 627 / L.4.11 / Eoh.2 / Pid.B / 03 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Sahputra Sinaga, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sabaruddin Alias Sabar Bin (Alm) Sumarjo Kemat[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Berli Lumban Raja, S.H.Sabaruddin Alias Sabar Bin Alm Sumarjo Kemat
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 03 / DMI / 03 / 2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

Sabaruddin Alias Sabar Bin (Alm) Sumarjo Kemat

Tempat lahir

:

Jateng

Umur/tanggal lahir

:

51 Tahun / 25 November 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Damai RT 014 Kel. Lubuk Gaung Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026;
  • diperpanjang oleh Penuntut Umum dari tanggal 10 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026;

 

ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 13 Maret 2026 s.d. 01 April 2026.

 

  1. Dakwaan:

 

PERTAMA

 

--------bahwa ia Sabaruddin Alias Sabar Bin (Alm) Sumarjo Kemat (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, dengan cara:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa sejak kurang lebih 7 (tujuh) tahun telah melakukan usaha pengelolaan pembuatan arang 20 (dua puluh) tahun dan mengambil kayu jenis Berus dan Nyirih dari kawasan hutan produksi terbatas di pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala (masuk dalam wilayah Kota Dumai) dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N untuk diolah menjadi arang kayu sebagai mata pencaharian Terdakwa, selanjutnya untuk memperoleh kayu tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kapal pompong dengan cara menyusuri sungai ke Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas dengan waktu tempuh sekitar 30 (tiga puluh) menit perjalanan, setelah sampai di Pulau Mampu, Terdakwa kemudian menambatkan perahu di pinggir pantai, kemudian berjalan kaki kurang lebih 100 (seratus) meter memasuki kawasan hutan, untuk mencari pohon kayu bakau dan kayu nyirih yang dianggap layak untuk ditebang, saat Terdakwa menemukan pohon kayu berus di kawasan tersebut, Terdakwa menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit kampak, setelah itu batang kayu tersebut dibersihkan dari daun-daunnya dan kemudian diangkut menggunakan kapal pompong menuju Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dimana dalam setiap kali pengambilan kayu Terdakwa dapat memperoleh sekitar 1 (satu) ton kayu atau kurang lebih sekitar 300 batang kayu.
  • Bahwa selanjutnya kayu dibawa ke menuju rumah Terdakwa di Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Terdakwa memasukkan kayu ke dalam tungku pembakaran untuk diolah menjadi arang, yang mana tungku tersebut Terdakwa sewa sejumlah 2 (dua) tungku pembakaran dari Saudara Saudara Parlan dengan biaya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap tungku, kemudian Terdakwa mengolah kayu tersebut dengan cara memenuhi tungku dan menutupnya dengan menggunakan batu bata dan lumpur, kemudian setelah 20 (dua puluh) hari proses pembakaran berlangsung, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan arang dari tungku dan memasukkannya ke dalam karung dalam karung dengan ukuran 24 kg dan 30 kg untuk kemudian dijual kepada Saudara Parlan, dengan harga sekitar Rp2.500,- per kilogram untuk arang kayu bakau dan Rp2.200,- per kilogram untuk arang kayu nyirih, dimana dalam setiap penjualan biasanya Terdakwa menjual sekitar 3 sampai dengan 4 karung arang, dimana arang tersebut selanjutnya oleh Saudara Parlan dijual kembali ke warung-warung pengecer dan rumah makan yang berada di wilayah Kota Dumai;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengolahan kayu yang diduga berasal dari hutan mangrove menjadi arang di wilayah Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pada sekira pukul 15.20 WIB petugas mendapati Terdakwa sedang menyiapkan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove untuk dimasukkan ke dalam tungku pembakaran arang dan Terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dari kawasan hutan di Pulau Mampu dan Bulu Hala dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor, 1 (satu) unit pemotong kayu dan 1 (satu) buah kapak, untuk kemudian diolah menjadi arang kayu. Selanjutnya di lokasi tersebut petugas juga mengetahui adanya kegiatan pembakaran arang pada tungku lain yang dilakukan oleh Saksi M.Yunus Alias Ijun Bin Saedi (dalam berkas perkara terpisah), yang juga mengolah kayu berus dari kawasan yang sama.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengambil, mengangkut, menguasai dan mengolah kayu tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan maupun dokumen angkutan hasil hutan, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah di kawasan hutan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kehutanan terhadap barang bukti kayu yang diamankan oleh penyidik, diketahui bahwa kayu tersebut merupakan jenis kayu bakau yang termasuk kelompok kayu hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan, dimana pengambilan dan pemanfaatan hasil hutan tersebut harus memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta wajib dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan berupa SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.----------------

                                                                       

ATAU

 

 

KEDUA

 

--------bahwa ia Sabaruddin Alias Sabar Bin (Alm) Sumarjo Kemat (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, dengan cara:-----------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa sejak kurang lebih 7 (tujuh) tahun telah melakukan usaha pengelolaan pembuatan arang 20 (dua puluh) tahun dan mengambil kayu jenis Berus dan Nyirih dari kawasan hutan produksi terbatas di pesisir Sungai Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala (masuk dalam wilayah Kota Dumai) dengan titik koordinat 101°22'25,265"E dan 1°46'32,31"N untuk diolah menjadi arang kayu sebagai mata pencaharian Terdakwa, selanjutnya untuk memperoleh kayu tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit kapal pompong dengan cara menyusuri sungai ke Pulau Mampu dan wilayah Bulu Hala yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas dengan waktu tempuh sekitar 30 (tiga puluh) menit perjalanan, setelah sampai di Pulau Mampu, Terdakwa kemudian menambatkan perahu di pinggir pantai, kemudian berjalan kaki kurang lebih 100 (seratus) meter memasuki kawasan hutan, untuk mencari pohon kayu bakau dan kayu nyirih yang dianggap layak untuk ditebang, saat Terdakwa menemukan pohon kayu berus di kawasan tersebut, Terdakwa menebang pohon menggunakan 1 (satu) unit kampak, setelah itu batang kayu tersebut dibersihkan dari daun-daunnya dan kemudian diangkut menggunakan kapal pompong menuju Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, dimana dalam setiap kali pengambilan kayu Terdakwa dapat memperoleh sekitar 1 (satu) ton kayu atau kurang lebih sekitar 300 batang kayu.
  • Bahwa selanjutnya kayu dibawa ke menuju rumah Terdakwa di Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Terdakwa memasukkan kayu ke dalam tungku pembakaran untuk diolah menjadi arang, yang mana tungku tersebut Terdakwa sewa sejumlah 2 (dua) tungku pembakaran dari Saudara Saudara Parlan dengan biaya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap tungku, kemudian Terdakwa mengolah kayu tersebut dengan cara memenuhi tungku dan menutupnya dengan menggunakan batu bata dan lumpur, kemudian setelah 20 (dua puluh) hari proses pembakaran berlangsung, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan arang dari tungku dan memasukkannya ke dalam karung dalam karung dengan ukuran 24 kg dan 30 kg untuk kemudian dijual kepada Saudara Parlan, dengan harga sekitar Rp2.500,- per kilogram untuk arang kayu bakau dan Rp2.200,- per kilogram untuk arang kayu nyirih, dimana dalam setiap penjualan biasanya Terdakwa menjual sekitar 3 sampai dengan 4 karung arang, dimana arang tersebut selanjutnya oleh Saudara Parlan dijual kembali ke warung-warung pengecer dan rumah makan yang berada di wilayah Kota Dumai;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pengolahan kayu yang diduga berasal dari hutan mangrove menjadi arang di wilayah Jalan Damai RT 014 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan pada sekira pukul 15.20 WIB petugas mendapati Terdakwa sedang menyiapkan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove untuk dimasukkan ke dalam tungku pembakaran arang dan Terdakwa mengakui bahwa kayu tersebut diambil sendiri oleh Terdakwa dari kawasan hutan di Pulau Mampu dan Bulu Hala dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal motor, 1 (satu) unit pemotong kayu dan 1 (satu) buah kapak, untuk kemudian diolah menjadi arang kayu. Selanjutnya di lokasi tersebut petugas juga mengetahui adanya kegiatan pembakaran arang pada tungku lain yang dilakukan oleh Saksi M.Yunus Alias Ijun Bin Saedi (dalam berkas perkara terpisah), yang juga mengolah kayu berus dari kawasan yang sama.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan mengambil, mengangkut, menguasai dan mengolah kayu tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan maupun dokumen angkutan hasil hutan, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut merupakan kegiatan pemanfaatan hasil hutan secara tidak sah di kawasan hutan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kehutanan terhadap barang bukti kayu yang diamankan oleh penyidik, diketahui bahwa kayu tersebut merupakan jenis kayu bakau yang termasuk kelompok kayu hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan, dimana pengambilan dan pemanfaatan hasil hutan tersebut harus memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta wajib dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan berupa SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan-----------------

 

                           

Dumai, 25 Maret 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Andi Sahputra Sinaga, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP. 199310252018011001

                                               

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya