Petitum |
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: 032.58.1.01.2019.190 tanggal 12 November 2019 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajiban TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 032.58.1.01.2019.190 tanggal 12 November 2019;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar total sisa kewajiban TERGUGAT hingga berakhirnya Perjanjian Kredit secara sekaligus dan seketika kepada PENGGUGAT yakni sebesar:
- Kewajiban Hutang Pokok : Rp. 51.041.671,-
- Kewajiban Hutang Bunga : Rp. 5.451.542,-
- Total Kewajiban : Rp. 56.493.213,-
(lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tiga belas rupiah).
Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sekaligus dan seketika maka kepada TERGUGAT diperintahkan untuk menjual harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT namun tidak terbatas kepada agunan yang diserahkan kepada PENGGUGAT dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang dinikmati TERGUGAT dan/atau memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melelang agunan dan/atau harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT lainnya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan pemasangan tanda / pemberitahuan / isyarat atau bentuk lain yang dianggap perlu oleh PENGGUGAT pada harta benda milik TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita penyesuaian seluruh harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT namun tidak terbatas kepada Agunan yang diserahkan kepada PENGGUGAT dalam rangka melunasi seluruh hutang/fasilitas kredit yang nikmati TERGUGAT pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan dari pihak TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |