Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2021/PN Dum | PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.HARIZON WAHYUDI 2.AFJUNILDA |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2021/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat | B.178/2.5-PER/VI/2021 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.156.160,00 | ||||||
Petitum |
Total kewajiban Para Tergugat adalah sebesar Rp. 48.156.160,- 10. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.176/PK-PER/DMI/KK/XII/13 tanggal 13 Desember 2013, yang telah dilegalisasi dihadapan Irna Rocha, SH, Notaris di Kota Dumai, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 270 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh) meter persegi yang terletak di Jalan Osman, RT. 003, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1072/SKGR-MK/2013 tanggal 09/12/2013 atas nama HARIZON WAHYUDI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER), untuk dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 11. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 270 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh) meter persegi yang terletak di Jalan Osman, RT. 003, Desa/Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan nomor surat : 1072/SKGR-MK/2013 tanggal 09/12/2013 atas nama HARIZON WAHYUDI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, diserahkan dan disimpan oleh Penggugat (PT.PER). 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Keberatan ataupun upaya hukum lainnya. 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |