Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Dum |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AFRIZAL RIZKI, SH., MH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Raja junaidi, Sh | AFRIZAL RIZKI, SH., MH. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mangaratua Tampubolon, SH | SALEH | 2 | Mangaratua Tampubolon, SH | ANTON |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Ingkar janji/ Wanprestasi.
- Menyatakan Surat Penjanjian Kerjasama & Kontrak Politik yang buat pada tanggal 20 Oktober 2023 sah dan berharga .
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan .
- Menghukum Tergugat I melunasi yang menjadi hak-hak Penggugat sejumlah Rp.544.000.000,-(lima ratus empat puluh empat juta rupiah) sesuai dalam perjanjian kerjasama ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |