| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Dum | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Dumai | 1.AMINAH RAHAYU 2.SUKADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 117.087.889,00 | ||||||
| Petitum |
(Seratus tujuh belas juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGR No.1229/DB/25/1998 tanggal 30 November 1998 atas nama Sukadi yang terletak di Jalan Salam Gang Apokat No.23 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa SKGR No.1229/DB/25/1998 tanggal 30 November 1998 atas nama Sukadi yang terletak di Jalan Salam Gang Apokat No.23 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, 5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang 6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
