Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai pada tahun 2001. Telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Wakini, karena sakit dan dikebumikan di TPU Margasarana;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akta kematian WAKINI lahir di Tanjung Belit pada tahun 1934 dan telah meninggal dunia di Kota Dumai pada tanggal 06 Mei 2001;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register atau Pencatatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memebrikan Akte Kematian atas nama WAKINI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|