Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Dum | Mutia Khanadita E, S.H. | Dani Patra Guna alias Dani bin Alm Agus Patra Guna | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Dum | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-863/Pid.B/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-47/DMI/04/2024
-------- bahwa terdakwa Dani Patra Guna alias Dani bin (Alm) Agus Patra Guna bersama-sama dengan sdr. Josua (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Jaya Indah Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai tepatnya di rumah saksi Sarip bin Isep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara:
-------- bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
Dumai, 17 April 2024 Penuntut Umum,
Mutia Khanadita, E., S.H.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |