| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.289.818.233,- (Dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga Rupiah)
- Meletakkan sita jaminan (concervatoir Beslag) terhadap benda milik Tergugat berupa sebidang tanah yang terletak terletak di JI.Rawasari II Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan (dh. Dumai Barat) Kota Dumai Provinsi Riau, Indonesia
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |