| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat kesalahan penulisan pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai Penggantian/perbaikan nama ibu dari cucu PEMOHON yang terdapat pada Akte Kelahiran No. 1472-LT-14062023-0006 dan Kartu Keluarga No. 1472022911070067 semula ANNA PELITA JAYA dirubah/diperbaiki menjadi RUSTINA MAGDALENA BR SITORUS kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kab/kota Dumai untuk dapat memperbaiki seluruh dokumen Kependudukan atau memberikan catatan pinggir pada dokumen terkait;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan/putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |