Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2018/PN Dum 1.ALI ZAMAR
2.NURHAYATI
3.ROSNI
1.SAHAT SIMBOLON
2.DJAFAR
3.ONIKE SIMBOLON
4.ABDUL KOTEL
5.MUSA
6.MARIHOT SIANTURI
7.TAMBIR
8.UJANG
9.WANA
10.RAHMAN
11.ALAMSYAH
12.HERMAN,
13.ZAINAL
14.YUS KEDAI
15.PANGROK
16.LEMAN
17.SLAMET
18.IRPAN
19.B. SIANTURI
20.GUNUNG TUA
21.PANALUAN HASIBUAN
22.B.NAINGGOLAN
23.ABDUL MALIK
24.RIPIN GUNGTUA
25.M. HUTAGALUNG
26.PAISAL
27.ISMAIL MARPAUNG
28.M. HUTAJULU
29.ZAKIR
30.JAPAN
31.USUP
32.BEN
33.DAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2018/PN Dum
Tanggal Surat Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ZAMAR
2NURHAYATI
3ROSNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTLAND THOMAS, SHALI ZAMAR
2HOTLAND THOMAS, SHNURHAYATI
3HOTLAND THOMAS, SHROSNI
Tergugat
NoNama
1SAHAT SIMBOLON
2DJAFAR
3ONIKE SIMBOLON
4ABDUL KOTEL
5MUSA
6MARIHOT SIANTURI
7TAMBIR
8UJANG
9WANA
10RAHMAN
11ALAMSYAH
12HERMAN,
13ZAINAL
14YUS KEDAI
15PANGROK
16LEMAN
17SLAMET
18IRPAN
19B. SIANTURI
20GUNUNG TUA
21PANALUAN HASIBUAN
22B.NAINGGOLAN
23ABDUL MALIK
24RIPIN GUNGTUA
25M. HUTAGALUNG
26PAISAL
27ISMAIL MARPAUNG
28M. HUTAJULU
29ZAKIR
30JAPAN
31USUP
32BEN
33DAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER        :

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan I, Pelawan II dan Pelawan III adalah pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Bumi Ayu, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.319/25/TB/82 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962, Intruksi Mentri Dalam Negri No.2 1982, di Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 12 November 1982 yang terdaftar di Kelurahan Teluk Binjai. Pelawan II berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.640/25/TB/82 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962, Intruksi Mentri Dalam Negri No.2 1982, di Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 15 September 1982 yang terdaftar di Kelurahan Teluk Binjai. Pelawan III berdasarkan Surat Penyerahan No. 214/25/TB/82 Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 14 Agustus 1991 yang terdaftar di kelurahan Teluk Binjai;
  4. Menyatakan menurut hukum Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 03/Pen.Pdt/Eks-Pdt.G/2018/PN.Dum Tertanggal 2 Mei 2018 adalah “ SALAH OBJEK “ ERROR IN OBJECT maka harus dinyatakan batal dan tidak syah, karena dilaksanakan diatas bidang tanah milik para Pelawan yang telah memiliki Bukti hak berupa :

Pelawan I berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.319/25/TB/82 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962, Intruksi Mentri Dalam Negri No.2 1982, di Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 12 November 1982 yang terdaftar di Kelurahan Teluk Binjai.

Pelawan II berdasarkan Surat Keterangan Tanah No.640/25/TB/82 berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mentri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962, Intruksi Mentri Dalam Negri No.2 1982, di Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 15 September 1982 yang terdaftar di Kelurahan Teluk Binjai.

Pelawan III berdasarkan Surat Penyerahan No. 214/25/TB/82 Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur bertanggal 14 Agustus 1991 yang terdaftar di kelurahan Teluk Binjai;

5. Menyatakan Terlawan I dan Terlawan III tidak memiliki kekuatan hukum selaku Pemohon eksekusi dan tidak ada nilai KEKUATAN EKSEKUTORIAL sehingga batal demi hukum karena sudah melanggar Pasal 1813 KUHPer dalam mengajukan permohonan eksekusi Nomor 2/Eks.Pdt.G/2018/PN.Dum.

6.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas harta benda milik Terlawan I dan terhadap bidang tanah milik Para Pelawan yang menjadi objek perkara dalam Perlawanan ini;

7.Menyatakan Batal, Mencabut dan Mengangkat kembali Penetapan Pengadilan Negeri Dumai No. 02/Eks-Pdt.G/2018/PN.Dum tanggal 02 Mei 2018 terhadap bidang tanah milik Para Pelawan;

8. Membatalkan Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan tersengketa dengan cara menolak perintah pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Dumai dalam Penetapan Eksekusi Nomor 2/Eks.Pdt.G/2018/PN.Dum;

9. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang telah ada Penetapan Pengadilan Negeri Dumai No. 02/Eks-Pdt.G/2018/PN.Dum adalah tidak syah menurut hukum terhadap bidang tanah milik para Pelawan;

10. Menyatakan Terlawan I sampai Terlawan XXXIII tunduk, taat dan patut melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

11. Menghukum Terlawan I sampai Terlawan XXXIII secara tanggung renteng untuk  membayar biaya perkara ini;

12.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding dan kasasi.

SUBSIDER   :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak