Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Dum RANDI AHYAD SARWANDI, SH 1.Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman
2.Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1005 /L.4.11/Pid.B/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RANDI AHYAD SARWANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman[Penahanan]
2Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM – 31 / DMI / 03 / 2024

 

  1. Identitas Para Terdakwa:

Terdakwa I

 

Nama Lengkap

:

Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun/ 10 Juni 1983 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bunga Tanjung Rt 006 Kel Ratu Sima Kec Dumai Selatan Kota Dumai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

 

 

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono

 

Tempat lahir

:

Dumai

 

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun/ 01 Oktober 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Punak Rt 001 Kel Purnama Kec Dumai Barat – Kota Dumai

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Sektor Dumai Barat:

Terdakwa I

  • Sejak tanggal 23 Januari 2024 s.d 11 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 s.d 22 Maret 2024;

 

Terdakwa II

  • Sejak tanggal 25 Januari 2024 s.d 13 Februari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2024 s.d 24 Maret 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • Sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
  • Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 10 April 2024 s.d. 09 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan:

 

-------- bahwa ia terdakwa I Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman, terdakwa II Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono, Indra (DPO) pada hari Jum’at  tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Minggu sekira pukul 02.00 WIB, Senin 22 Januari 2024 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko yang berada di Jl Wan Amir Rt 001 Kel Purnama Kec Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara:---------------- 

 

 

-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHpidana. --------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

Dumai, 02 Mei 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Randi Ahyad Sarwandi, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199205202019021005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya