Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815
Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM – 31 / DMI / 03 / 2024
- Identitas Para Terdakwa:
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun/ 10 Juni 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Bunga Tanjung Rt 006 Kel Ratu Sima Kec Dumai Selatan Kota Dumai
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dumai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun/ 01 Oktober 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Punak Rt 001 Kel Purnama Kec Dumai Barat – Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Penahanan:
Ditahan oleh Penyidik di Rutan Sektor Dumai Barat:
Terdakwa I
- Sejak tanggal 23 Januari 2024 s.d 11 Februari 2024;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 s.d 22 Maret 2024;
Terdakwa II
- Sejak tanggal 25 Januari 2024 s.d 13 Februari 2024;
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2024 s.d 24 Maret 2024;
Ditahan oleh Penuntut Umum:
- Sejak tanggal 21 Maret 2024 s.d. 09 April 2024;
- Diperpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 10 April 2024 s.d. 09 Mei 2024.
- Dakwaan:
-------- bahwa ia terdakwa I Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman, terdakwa II Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono, Indra (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Minggu sekira pukul 02.00 WIB, Senin 22 Januari 2024 pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari pada tahun 2024, bertempat di sebuah ruko yang berada di Jl Wan Amir Rt 001 Kel Purnama Kec Dumai Barat Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara:----------------
- bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib, Sdr Indra (DPO) mendatangi terdakwa I Said Ridwan alias Iwan Ganteng bin Said Lukman yang sedang duduk di Jl Wan Amir Kel Purnama Kecamatan Dumai Barat ditemui oleh Sdr Indra (DPO) untuk mengajak mengambil besi dalam ruko kosong, lalu terdakwa I dan Sdr Indra (DPO) pergi ke ruko tersebut, dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I Merk Honda Vario dengan No Pol BM 4806 HO warna hitam, sesampainya di ruko tersebut terdakwa I menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Sdr Indra (DPO) masuk ke dalam ruko melalui arah belakang ruko, dan sekitar setengah jam, kemudian Sdr Indra (DPO) memanggil terdakwa I dan menyuruh untuk membantunya menggangkat pintu besi kemudian terdakwa I dan Sdr Indra (DPO) menuju ke belakang ruko, lalu terdakwa I dan Sdr Indra (DPO) mengangkat 1 (satu) buah pintu besi menuju ke sepeda motor kemudian pintu besi tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Jalan Wan Amir dan sesampainya di Jl Wan Amir Sdr Indra (DPO) menjual pintu besi tersebut tanpa ditemani oleh terdakwa I dan sekira satu jam kemudian Sdr Indra (DPO) datang dan menyerahkan uang sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa I;
- bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 16.00 wib, terdakwa I berjumpa dengan terdakwa II Oknando Bayu Wandoko alias Bayu bin Sumaryono di Jl Wan Amir dan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk menjual besi dengan cara terdakwa I dan terdakwa II pergi terlebih dahulu mengambil gerobak yang terletak tidak jauh dari tempat pertemuan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5015, dan sesampainya di tempat gerobak, terdakwa I menyuruh terdakwa II mengambil gerobak, kemudian gerobak tersebut dipegang oleh terdakwa II dibelakang lalu pergi menuju ke ruko, baru sesampainya di ruko, terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam dan mengambil barang berupa pintu besi, besi tangga dan pintu lubang masuk burung yang terbuat dari besi dan memasukkannya ke dalam gerobak, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menjual barang – barang tersebut kepada tukang kara-kara keliling seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan masing – masing terdakwa mendapatkan sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
- bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil besi lagi di ruko yang sama lalu pergi ke ruko tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5015, sesampainya di ruko, terdakwa I turun dari sepeda motor sementara terdakwa II mengambil sepotong besi dari jok sepeda motor untuk mencongkel, kemudian terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam ruko melalui pintu depan lalu menuju ke lantai dua dan membongkar 2 (dua) buah terali depan pintu, setelah selesai membongkar, terdakwa I dan terdakwa II melemparkan terali besi tersebut ke bawah ruko dan pergi menuju ke lantai (3) tiga untuk membongkar 1 (satu) buah terali jendela bagian atas, setelah selesai membongkar terali jendela, terdakwa I dan terdakwa II melemparkan terali tersebut ke bawah, lalu keluar dari ruko tersebut dan menuju pergi warung;
- bahwa sekira pukul 08.00 wib, terdakwa I dan terdakwa II pergi mengambil gerobak yang terletak tidak jauh dari warung, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor, sedangkan terdakwa II berada di belakang memegang gerobak dan pergi menuju ke ruko, kemudian sesampainya di ruko, terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang yang sebelumnya dilemparkan ke lantai 1 ruko dan memasukkannya ke dalam gerobak, lalu pergi menuju ke Jalan Wan Amir dan menyimpan besi tersebut di semak-semak dan sebagian kami jual besi tersebut kepada tukang kara-kara keliling sebesar Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian terdakwa I berikan uang sebesar Rp115.000,00 ( seratus lima belas ribu rupiah) kepada terdakwa II;
- bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa I pergi menggunakan sepeda motor merk Merek Honda Vario dengan No Pol BM 4806 HO warna hitam menuju ke ruko yang sama, lalu terdakwa I masuk dari belakang ruko dan mengambil 4 (empat) buah terali kecil yang berada di belakang lantai satu, lalu terdakwa I membawa terali tersebut ke gudang besi tua yang berada di Jalan Kelakap Tujuh, namun saat sampai di sana terdakwa diamankan oleh Para Kepolisian;
- bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil instalasi Listrik, 2 (dua) buah pintu besi belakang, besi pagar tangga, 2 (dua) pintu terali besi depan, 1 (satu) buah terali walet bagian atas, 1 (satu) buah besi pamflet bertuliskan izin usaha, pintu lubang masuk burung yang terbuat dari besi tanpa izin dari pemiliknya, sehingga saksi Tengku Jasmar alias Jasmar bin (Alm) Tengku Hasyim mengalami kerugian senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan nilai atau harga barang-barang tersebut.
-------- bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHpidana. --------------------------------------------------------------------------------
|
Dumai, 02 Mei 2024
|
Penuntut Umum
|
|
Randi Ahyad Sarwandi, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199205202019021005
|
|