Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Dum Arkit Kepala Kepolisian Resor Dumai c.q Kepala Kepolisian Daerah Riau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Dum
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2025/PN Dum
Pemohon
NoNama
1Arkit
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Dumai c.q Kepala Kepolisian Daerah Riau
Advokat
Petitum Permohonan

1 mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya.

2 Menyatakan tindakan Termohon menetapkan dan/atau menentukan status Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 480 KUH PIdana jo Pasal 372 KUHPidana dinyatakan tidak sah.

3 Menyatakan status tersangka bagi Arkit batal demi hukum.

4. Menyatakan proses penangkapan Pemohon (Arkit)  beserta semua yang berkaitan lainnya tidak sah dan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang dikenakan dengan status tersangka atas diri Termohon.

6. Memerintahkan Termohon menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon.

7. menyatakanan penahapan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon batal demi hukum/ tidak sah.

8. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/15/II/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 02 Februari 2025 atas diri Pemohon (Arkit) tidak sah.

9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

11. Membebankan biaya perkara pada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya