| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di RSUD Kota Dumai pada Tanggal 29 November 2000 telah meninggal dunia seorang Laki - laki bernama : MANSYUR STN KAYO karena sakit dan dikebumikan di TPU Jl. Bukit Datuk Lama, Kota Dumai;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota DumaiĀ di Jalan HR. Soebrantas, Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama : MANSYUR STN KAYO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|