Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Dum AGUNG NUGROHO, SH. 1.Fadli Munir als Si'ad Bin Munir Jambak
2.Ahmad Subandi als Andi Bin Alm Darium
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 225/Pid.B/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fadli Munir als Si'ad Bin Munir Jambak[Penahanan]
2Ahmad Subandi als Andi Bin Alm Darium[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan       :    

KESATU:
    ------------- “Bahwa ia terdakwa 1. FADLI M Alias AAD Bin MUNIR JAMBANK baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2020 sekira jam 21.15 Wib atau setidak – tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2020, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Hotel Grand Zuri Kelurahan Bintan, Kota Dumai (yang merupakan titik check point pemeriksaan atau penertiban PSBB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri untuk menjalankan perbuatan jabatan atau untuk mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang sedang mengerjakan jabatannya dengan sah, atau melawan orang yang waktu itu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang-Undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal ketika saksi BURNAIDI dan Tim Tindak Gugus Tugas PSBB dalam rangka penegakkan hukum penanganan Covid 19 berupa penegakan hukum pelangaran PSBB sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penaganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Dumai yang bertempat di Jalan Jendaral Sudiman tepatnya depan Hotel Grand Zuri Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai tiba-tiba datang sekelompok orang sekitar 300  (tiga ratus) orang yang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelangaran PSBB, saksi melihat ada sebagian dari massa tersebut ada yang menendang dan menarik water barrier, plang kegiantan PSBB dan traffic cone dengan cara paksaan dan perlawanan dengan kekerasan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Provokasi).
-    Bahwa saksi BURNAIDI saat itu bertugas bersama-sama dengan saksi IPDA RUDI SITINJAK, AIPDA NASTI, AIPDA RM. SIREGAR, BRIPKA ANGGUN, BRIPKA DINO TOBING, BRIGADIR SYARIL, BRIPTU RIANDI dan BRIPDA SAOTA ditambah petugas dari Dinas Perhubungan sebanyak 5 personil yaitu ADI SISWANTO, S.Sos, M.IP, saudara JULIANA ROSA, saudara LEONARDO, SAUDARA DIKI ROY SALTA dan saudara THIO MAHARDIKA untuk Sat Pol PP Kota Dumai sebanyak 3 orang yaitu saudara YULIEFRI, saudara CANDRA JAROSS dan saudara DEDI HARYADI, saksi-saksi tersebut bertugas yaitu dalam kegiatan penegakkan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 tersebut adalah berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Perintah Kapolres Dumai Nomor: Sprin/417/V/OPS.2/2020, tanggal 16 Mei 2020.
-    Bahwa para terdakwa tersebut menghentikan secara paksa terhadap tugas saksi-saksi yang sedang bertugas saat itu walaupun secara fisik tidak ada melakukan tindakan kekerasan, namun terhadap sarana dan prasarana kegiatan berupa water barrier dan plang pemberitahuan kegiatan PSBB dipindahkan ke pinggir jalan oleh para terdakwa, sedangkan mengenai ancaman kekerasan, pelaku tersebut datang beramai-ramai dalam jumlah yang banyak sambil berteriak-teriak ”HENTIKAN PSBB!” ke arah saksi dan petugas lainnya yang sedang bertugas di tempat tersebut sehingga secara psikis saksi dan petugas lainnya menjadi takut dan tidak dapat melanjutkan kegiatan tugas penegakan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai tersebut.
-    Bahwa saksi RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. saat itu mendatangi sekelompok orang yang datang tersebut yang mana sebagian dari orang tersebut ada yang menendang, mendorong dan mengeser ke pinggir jalan water barrier, traffic kun dan Plang PSBB, lalu saksi RUDI ARTONO SITINJAK mencoba menghentikan lainnya dan mereka tetap berteriak-teriak ”HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB!”, selanjutnya saksi mencoba mengumpulkan sebagian dari para pelaku tersebut dan berkata ”TENANG BAPAK-BAPAK, IBU-IBU, TENANG SEMUANYA, APA KEINGINAN BAPAK-BAPAK DAN IBU-IBU SEKALIAN, DAN TOLONG JANGAN SEMUA BERBICARA, SEHINGGA SAYA DAPAT MENDENGAR”, namun para terdakwa tersebut tetap mengatakan “HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB KOTA DUMAI, KARENA KAMI BUTUH MAKAN!” lalu saksi menjawab ”BAIK KAMI SEPAKAT, KAMI AKAN HENTIKAN KEGIATAN INI, DENGAN SYARAT (ASALKAN) BAPAK-BAPAK, IBU-IBU DAN ADEK-ADEK YANG SEMUA ADA DISINI, KALAU KAMI HENTIKAN SEGERA BUBAR, KEMBALI KE RUMAH, SEHINGGA ARUS LALU LINTAS LANCAR DAN KEADAAN NORMAL KEMBALI” kemudian sebagian dari orang yang berkumpul di sekitar saksi berteriak ”TERIMAKASIH PAK POLISI, HIDUP PAK POLISI” sambil menyalami saksi dan sebagian mengatakan “AYO PULANG (BUBAR)”, kemudian tidak lama kemudian terdakwa tersebut kembali lagi dan masih ada teriakan, “HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB!” dan masih berkumpul ditempat kejadian perkara, selanjutnya saksi melakukan himbauan kepada massa yang masih berkumpul tersebut dengan mengunakan pengeras suara mobil patroli Sat Lantas POLRES Dumai dengan himbauan ”ASSALAMUALAIKUM WR. WB 2X, KEPADA BAPAK-BAPAK, IBU-IBU, ABANG-ABANG, ADEK-ADEK, AGAR SEGERA BUBAR DAN KEMBALI DARI TEMPAT INI, KARENA PERMASALAHAN SUDAH KITA BICARAKAN DAN KEGIATAN SUDAH KITA HENTIKAN, SUPAYA ARUS LALU LINTAS DAPAT KEMBALI NORMAL, MOHON KERJASAMANYA, TERIMA KASIH ASSALAMUALAIKUM WR WB”, setelah itu massa sudah mulai tenang dan sebahagian bergerak ke arah Pasar Senggol dan sebagian masih di tempat kejadian tersebut dan keadaan sudah mulai terkendali, namun tugas penengakkan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 terpaksa dihentikan pada jam 21.15 Wib yang mana seharusnya pelaksanaanya sampai jam 22:30 Wib dan para petugas kembali ke kantor masing-masing.
-    Bahwa terdakwa 1. FADLI M Alias AAD Bin MUNIR JAMBANK  mengangkat peralatan water barrier di posisi tengah jalan lalu terdakwa 1. FADLI M Alias AAD Bin MUNIR JAMBANK  campakkan / buang water barrier tersebut ke samping tepatnya di depan pos security Hotel Grand Zuri.
-    Bahwa terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM selaku pedangang di Pasar Senggol – Kota Dumai yang berjualan kue untuk Lebaran yang pada pukul 21.00 Wib saat itu situasi di Pasar Senggol – Kota Dumai sedang ramai pembeli sehingga terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM merasa waktu yang ditetapkan dan dihimbaukan tersebut tidak cukup untuk terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM mengembalikan modal dan mendapatkan keuntungan dari dagangan terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM tersebut, sehingga terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM berani melakukan perbuatan mengangkat plang dan saat itu ada petugas Kepolisian yang melarang terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM namun tidak terdakwa hiraukan dikarenakan merasa kesal dengan adanya himbauan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh patroli Kelurahan Teluk Binjai Dumai.
-    Bahwa Dikarenakan jumlah petugas saat itu sedikit sehingga kalah jumlah dan dengan kondisi dapat mengancam keselamatan petugas yang berada ditempat itu, maka kegiatan penegakkan hukum pelanggaran  PSBB tersebut gagal dilaksanakan pada malam hari tersebut.” -----------

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA :
------------- “Bahwa ia terdakwa 1. FADLI M Alias AAD Bin MUNIR JAMBANK baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2020 sekira jam 21.15 Wib atau setidak – tidaknya pada hari, tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2020, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Hotel Grand Zuri Kelurahan Bintan, Kota Dumai (yang merupakan titik check point pemeriksaan atau penertiban PSBB) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan keras, yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh Pegawai Negeri yang diwajibkan mengawasi atau oleh pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu pekerjaan yang diusahakan oleh salah seorang pegawai negeri itu, untuk menjalankan suatu peraturan Undang-Undang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------
-    Bahwa berawal ketika saksi BURNAIDI dan Tim Tindak Gugus Tugas PSBB dalam rangka penegakkan hukum penanganan Covid 19 berupa penegakan hukum pelangaran PSBB sesuai Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penaganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Dumai yang bertempat di Jalan Jendaral Sudiman tepatnya depan Hotel Grand Zuri Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai tiba-tiba datang sekelompok orang sekitar 300  (tiga ratus) orang yang berteriak-teriak meminta agar petugas menghentikan kegiatan penegakan hukum pelangaran PSBB, saksi melihat ada sebagian dari massa tersebut ada yang menendang dan menarik water barrier, plang kegiantan PSBB dan traffic cone dengan cara paksaan dan perlawanan dengan kekerasan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas yang sah dan atau menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum (Provokasi).
-    Bahwa saksi BURNAIDI saat itu bertugas bersama-sama dengan saksi IPDA RUDI SITINJAK, AIPDA NASTI, AIPDA RM. SIREGAR, BRIPKA ANGGUN, BRIPKA DINO TOBING, BRIGADIR SYARIL, BRIPTU RIANDI dan BRIPDA SAOTA ditambah petugas dari Dinas Perhubungan sebanyak 5 personil yaitu ADI SISWANTO, S.Sos, M.IP, saudara JULIANA ROSA, saudara LEONARDO, SAUDARA DIKI ROY SALTA dan saudara THIO MAHARDIKA untuk Sat Pol PP Kota Dumai sebanyak 3 orang yaitu saudara YULIEFRI, saudara CANDRA JAROSS dan saudara DEDI HARYADI, saksi-saksi tersebut bertugas yaitu dalam kegiatan penegakkan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 tersebut adalah berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 34 Tahun 2020 dan Surat Perintah Kapolres Dumai Nomor: Sprin/417/V/OPS.2/2020, tanggal 16 Mei 2020.
-    Bahwa para terdakwa tersebut menghentikan secara paksa terhadap tugas saksi-saksi yang sedang bertugas saat itu walaupun secara fisik tidak ada melakukan tindakan kekerasan, namun terhadap sarana dan prasarana kegiatan berupa water barrier dan plang pemberitahuan kegiatan PSBB dipindahkan ke pinggir jalan oleh para terdakwa, sedangkan mengenai ancaman kekerasan, pelaku tersebut datang beramai-ramai dalam jumlah yang banyak sambil berteriak-teriak ”HENTIKAN PSBB!” ke arah saksi dan petugas lainnya yang sedang bertugas di tempat tersebut sehingga secara psikis saksi dan petugas lainnya menjadi takut dan tidak dapat melanjutkan kegiatan tugas penegakan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai tersebut.
-    Bahwa saksi RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. saat itu mendatangi sekelompok orang yang datang tersebut yang mana sebagian dari orang tersebut ada yang menendang, mendorong dan mengeser ke pinggir jalan water barrier, traffic kun dan Plang PSBB, lalu saksi RUDI ARTONO SITINJAK mencoba menghentikan lainnya dan mereka tetap berteriak-teriak ”HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB!”, selanjutnya saksi mencoba mengumpulkan sebagian dari para pelaku tersebut dan berkata ”TENANG BAPAK-BAPAK, IBU-IBU, TENANG SEMUANYA, APA KEINGINAN BAPAK-BAPAK DAN IBU-IBU SEKALIAN, DAN TOLONG JANGAN SEMUA BERBICARA, SEHINGGA SAYA DAPAT MENDENGAR”, namun para terdakwa tersebut tetap mengatakan “HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB KOTA DUMAI, KARENA KAMI BUTUH MAKAN!” lalu saksi menjawab ”BAIK KAMI SEPAKAT, KAMI AKAN HENTIKAN KEGIATAN INI, DENGAN SYARAT (ASALKAN) BAPAK-BAPAK, IBU-IBU DAN ADEK-ADEK YANG SEMUA ADA DISINI, KALAU KAMI HENTIKAN SEGERA BUBAR, KEMBALI KE RUMAH, SEHINGGA ARUS LALU LINTAS LANCAR DAN KEADAAN NORMAL KEMBALI” kemudian sebagian dari orang yang berkumpul di sekitar saksi berteriak ”TERIMAKASIH PAK POLISI, HIDUP PAK POLISI” sambil menyalami saksi dan sebagian mengatakan “AYO PULANG (BUBAR)”, kemudian tidak lama kemudian terdakwa tersebut kembali lagi dan masih ada teriakan, “HENTIKAN, BUBARKAN KEGIATAN DAN PSBB!” dan masih berkumpul ditempat kejadian perkara, selanjutnya saksi melakukan himbauan kepada massa yang masih berkumpul tersebut dengan mengunakan pengeras suara mobil patroli Sat Lantas POLRES Dumai dengan himbauan ”ASSALAMUALAIKUM WR. WB 2X, KEPADA BAPAK-BAPAK, IBU-IBU, ABANG-ABANG, ADEK-ADEK, AGAR SEGERA BUBAR DAN KEMBALI DARI TEMPAT INI, KARENA PERMASALAHAN SUDAH KITA BICARAKAN DAN KEGIATAN SUDAH KITA HENTIKAN, SUPAYA ARUS LALU LINTAS DAPAT KEMBALI NORMAL, MOHON KERJASAMANYA, TERIMA KASIH ASSALAMUALAIKUM WR WB”, setelah itu massa sudah mulai tenang dan sebahagian bergerak ke arah Pasar Senggol dan sebagian masih di tempat kejadian tersebut dan keadaan sudah mulai terkendali, namun tugas penengakkan hukum pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka penanganan Covid 19 di Kota Dumai pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 terpaksa dihentikan pada jam 21.15 Wib yang mana seharusnya pelaksanaanya sampai jam 22:30 Wib dan para petugas kembali ke kantor masing-masing.
-    Bahwa terdakwa 1. FADLI. M Alias AAD mengangkat peralatan water barrier di posisi tengah jalan lalu terdakwa 1. FADLI. M Alias AAD campakkan / buang water barrier tersebut ke samping tepatnya di depan pos security Hotel Grand Zuri, hal tersebut sesuai dengan adanya bukti rekaman video tentang situasi kejadian yang berdurasi 3.29 menit yang menerangkan Pada itu terdakwa 1. FADLI. M Alias AAD Bin MUNIR JAMBANK dan terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin Alm DARIUM tidak menghiraukan peritah atau seruan dari petugas untuk tidak memindahkan Plang Pemberitahuan serta Water Barrier.
-    Bahwa terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM selaku pedangang di Pasar Senggol – Kota Dumai yang berjualan kue untuk Lebaran yang pada pukul 21.00 Wib saat itu situasi di Pasar Senggol – Kota Dumai sedang ramai pembeli sehingga terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM merasa waktu yang ditetapkan dan dihimbaukan tersebut tidak cukup untuk terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM mengembalikan modal dan mendapatkan keuntungan dari dagangan terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM tersebut, sehingga terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM berani melakukan perbuatan mengangkat plang dan saat itu ada petugas Kepolisian yang melarang terdakwa 2. AHMAD SUBANDI Alias ANDI Bin (Alm) DARIUM namun tidak terdakwa hiraukan dikarenakan merasa kesal dengan adanya himbauan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dilakukan oleh patroli Kelurahan Teluk Binjai Dumai.
-    Bahwa Dikarenakan jumlah petugas saat itu sedikit sehingga kalah jumlah dan dengan kondisi dapat mengancam keselamatan petugas yang berada ditempat itu, maka kegiatan penegakkan hukum pelanggaran  PSBB tersebut gagal dilaksanakan pada malam hari tersebut.” -----------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  ---------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya