| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2025/PN Dum | RANDI AHYAD SARWANDI | 1.NURAIDA 2.HADI NURMANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2025/PN Dum | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 437.470.323,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dengan segala akibat hukumnya; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp437.470.323,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset berupa tanah milik Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong yaitu:
Yang ditaksir senilai Rp 67.500.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagai penyerahan sebagian uang kepada Penggugat dengan tetap memperhitungkan sisa kewajiban penyerahan uang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.369.970.323,00 ( tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) apabila Para Tergugat tidak menyerahkan uang milik Penggugat: 6. Menetapkan Penggugat dapat mengurus balik nama 1 (Satu) Bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1752 atas nama Hadi Nurmanto dengan luas 870 (delapan ratus tujuh puluh) meter persegi di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, yang mana berdasarkan akta jual beli nomor : 149/2022 pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 di Kantor Notaris Berlin Nadaek, S.H. di Kota Dumai dibeli Tergugat II seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Sebagian bidang tanah beserta apa yang ada diatasnya seluas 200 (dua ratus) Meter Persegi milik Hadi Nurmanto seharga Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta rupiah) berdasarkan Pemindahan dan Penyerhan Hak yang di Waarmeking Nomor 283/W/I/2025 telah dibukukan dalam buku daftar yang diperuntukan dalam buku itu oleh Safitri handayani, S.H., MKn tanggal 20 Januari 2025 Notaris Kota Dumai dari bidang tanah dengan surat tanah keterangan ganti kerugian No Reg Camat : 1316/DB/XI/2003 tanggal 22 November 2023 dengan luas tanah seluas 840 (delapan ratus empat puluh) meter persegi yang terletak di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau. 7. Menetapakan Penggugat dapat menjual 1 (Satu) Bidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1752 atas nama Hadi Nurmanto dengan luas 870 (delapan ratus tujuh puluh) meter persegi di Desa/Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau, yang mana berdasarkan akta jual beli nomor : 149/2022 pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 di Kantor Notaris Berlin Nadaek, S.H. di Kota Dumai dibeli Tergugat II seharga Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Sebagian bidang tanah beserta apa yang ada diatasnya seluas 200 (dua ratus) Meter Persegi milik Hadi Nurmanto seharga Rp. 17.500.000,00 (tujuh belas juta rupiah) berdasarkan Pemindahan dan Penyerhan Hak yang di Waarmeking Nomor 283/W/I/2025 telah dibukukan dalam buku daftar yang diperuntukan dalam buku itu oleh Safitri handayani, S.H., MKn tanggal 20 Januari 2025 Notaris Kota Dumai dari bidang tanah dengan surat tanah keterangan ganti kerugian No Reg Camat : 1316/DB/XI/2003 tanggal 22 November 2023 dengan luas tanah seluas 840 (delapan ratus empat puluh) meter persegi yang terletak di Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau. 8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum; SUBSIDAIR Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
