Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Dum PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Muhammad Jauhari
2.Siti Khodijah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Dum
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Jauhari
2Siti Khodijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.902.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Nomor : 1174120230506073 tanggal 09 Mei 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1174120230506073 tanggal 09 Mei 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00114382.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 23-05-2023.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan jaminan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA CAMRY NEW G 2.4 A/T, Nomor Rangka : MR053BK4089004139, Nomor Mesin : 2AZE082684, Tahun : 2008, Nomor Polisi : BM 1493 LR (“Objek Jaminan Fidusia atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil      = Rp.116.902.250,-
  2. Kerugian Immateriil   = Rp.200.000.000,-

Total                                 _______________(+)

                                         = Rp.316.902.250,-

7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA CAMRY NEW G 2.4 A/T, Nomor Rangka : MR053BK4089004139, Nomor Mesin : 2AZE082684, Tahun : 2008, Nomor Polisi : BM 1493 LR (“Objek Jaminan Fidusia atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”).

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Dumai berpendapat lain, mohon putusan seadil -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak