Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DUMAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Dum Dr. R.M YUSUF TRISNAJAYA, SH., MH Mangatur Santana Sihombing alias Atur anak laki laki dari Surung Sihombing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 715 /L.4.11/Pid.B/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. R.M YUSUF TRISNAJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mangatur Santana Sihombing alias Atur anak laki laki dari Surung Sihombing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI DUMAI

Jl. Sultan Syarif Kasim No.20 Kel. Buluh Kasap  Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Prov.Riau - 28815

         Telp (0765) 31018 Fax (0765) 37493 e-mail: kejari.dumai@kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG.PERKARA : PDM – 21 / DMI / 02 / 2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

Mangatur Santana Sihombing alias Atur anak laki-laki dari Surung Sihombing

Tempat lahir

:

AFD XII BAH JAMBI

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 02 Oktober 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sikumana RT.005 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

supir

 

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas/ Sederajat

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan:

Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Dumai:

  • Sejak tanggal 02 Desember 2023 s.d 21 Desember 2023;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Desember 2023 s.d 30 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pertama sejak tanggal 31 Januari 2024 s.d. 29 Februari 2024;

 

Ditahan oleh Penuntut Umum:

  • sejak tanggal 29 Februari 2024 s.d. 19 Maret 2024;
  • diperpanjangan oleh PN Dumai sejak tanggal 20 Maret 2024 s.d. 18 April 2024.

c.

Dakwaan:

           

 

 

 

 

-------Bahwa ia terdakwa Mangatur Santana Sihombing alias Atur anak laki-laki dari Surung Sihombing, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya dalam bulan lain yang masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain’’, dengan cara:--------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa  memarkirkan mobil Tangki Mitsubishi Fuso dengan Nopol BM 9587 MU yang bermuatan BBM jenis solar di pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai dikarenakan mobil tersebut tidak bisa masuk ke dalam jalan rumah terdakwa, kemudian pada tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 00.15 Wib, terdakwa  sengaja ingin mencari tahu pelaku yang sering mencuri BBM jenis solar yang ada di dalam mobil yang terdakwa gunakan tersebut, dengan cara terdakwa tidak mengunci pengaman tanki BBM jenis solar, kemudian terdakwa tidur di dalam kabin mobil di belakang tempat duduk supir dengan menyiapkan 1 (satu) potong besi pipa, lalu pada saat menunggu terdakwa melihat dari spion mobil 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal  yakni korban Jonry Sidabutar dan temannya menggunakan sepeda motor Yamaha Rx-King warna biru tanpa Nopol melihat-lihat kearah mobil terdakwa saat melewati mobil, kemudian korban Jonry Sidabutar dan temannya tersebut meletakkan sepeda motornya tidak jauh dari mobil, lalu berjalan kaki menuju ke tempat tangki mobil BBM jenis solar, kemudian korban Jonry Sidabutar dan temannya membuka tutup tempat tangki BBM jenis solar menggunakan obeng, setelah tutup tangki tersebut terbuka korban Jonry Sidabutar dan temannya pergi, kemudian sekitar pukul 01.50 Wib, korban Jonry Sidabutar dan temannya tersebut datang kembali dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah selang menuju kearah mobil terdakwa, selanjutnya korban Jonry Sidabutar dan temannya mulai memindahkan minyak mobil terdakwa ke dalam jerigen menggunakan selang yang korban Jonry Sidabutar dan temannya bawa, kemudian pada saat terdakwa  melihat jerigen mulai terisi penuh terdakwa langsung membuka pintu dan turun dari mobil dengan membawa 1 (satu) potong besi pipa ditangan kanan dan 1 (satu) pisau yang sebelumnya sudah ada di dalam mobil yang diselipkan di ketiak sebelah kiri kemudian karena melihat terdakwa tiba-tiba datang, korban Jonry Sidabutar dan temannya terkejut dan lari ke arah simpang pelintung, lalu terdakwa  melempar 1 (satu) potong besi pipa ke arah korban Jonry Sidabutar dan mengenai kaki korban Jonry Sidabutar sebelah kanan akan tetapi korban masih bisa berlari, kemudian terdakwa mengejar korban dengan membawa pisau, selanjutnya pada saat posisi jarak terdakwa dengan korban Jonry Sidabutar sudah dekat terdakwa langsung melemparkan pisau ke arah korban yang mengenai ketiak bagian belakang sebelah kanan, yang mengakibatkan korban Jonry Sidabutar jatuh di tengah jalan, kemudian terdakwa menghampiri korban Jonry Sidabutar dan mengambil pisau yang tertancap di tubuh korban dengan cara menusuknya lebih dalam ke tubuh korban sambil berteriak “mampuslah kau babi anjing”, lalu terdakwa mencabut pisau tersebut lalu mengejar temannya korban Jonry Sidabutar, selanjutnya melihat terdakwa memegang pisau, teman korban langsung berlari meninggalkan terdakwa, selanjutnya terdakwa melempar pisau tersebut ke arah teman korban Jonry Sidabutar akan tetapi tidak kena,  lalu teman korban Jonry Sidabutar berhasil melarikan diri;
  • bahwa luka-luka pada diri Korban Jonry Sidabutars sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/59/XII/KES.3/2023/RSB tanggal 1 Desember 2023  yang ditandatangani oleh dr.Mohammad Tegar Indrayana, Sp.FM selaku dokter pemeriksa, dengan kesimpulan pada mayat ditemukan luka lecet pada wajah dan lutut kanan, luka terbuka dangkal pada tungkai kiri bawah akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, robekan pada sela iga ke 5 sebelah kanan sisi luar, paru kanan bagian tengah dan bahwa, kandung jantung, batang nadi, bilik jantung sebelah kiri, paru kiri baga atas, sela iga ke-4 sebelah kiri sisi depan, pendarahan pada rongga dada kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, yang mana sebab mati mayat adalah akibat kekerasan tajam pada punggung sebelah kanan yang mengenai organ paru dan jantung, sehingga menimbulkan pendarahan yang hebat (masif);

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.--

 
 

 

 

          Dumai, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

                                               

 

 

 

Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 198901262014031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya